Kekuatan Hukum Surat Perjanjian Antara Suami Istri
Terbaru

Kekuatan Hukum Surat Perjanjian Antara Suami Istri

Kehadiran notaris yang merupakan perpanjangan tangan negara bisa memperkuat perjanjian yang dibuat oleh kedua pasangan di surat perjanjian mereka.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Kekuatan Hukum Surat Perjanjian Antara Suami Istri
Hukumonline

Surat perjanjian yang ditulis dan ditandatangani selebritis Virgoun bersama istrinya terkuak setelah kasus perselingkuhannya muncul ke publik. Perjanjian antar pasangan suami istri yang telah dibuat tersebut dapat menguntungkan atau dapat merugikan pihak istri tergantung dilihat dari dasar hukumnya.

Kesepakatan antara Virgoun dan istri dapat sah apabila surat perjanjian tersebut telah memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum pada Pasal 1320 KUHPerdata. Namun, jika perjanjian tersebut hanya dibuat di bawah tangan tanpa pengesahan notaris, maka perjanjian tersebut bisa lemah secara hukum.

Ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata menerangkan bahwa supaya terjadi persetujuan yang sah perlu memenuhi empat syarat, yaitu:

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
  3. Suatu pokok persoalan tertentu
  4. Suatu sebab yang tidak dilarang.

Baca Juga:

Perjanjian yang dilakukan di bawah tangan bisa membuat salah satu pihak tidak mengindahkan perjanjian dan mangkir dari tanggung jawab. Jika hal tersebut terjadi, pihak penuntut bisa memberikan bukti namun dengan proses yang lama dan berpotensi mengalami kerugian finansial.

Kehadiran notaris yang merupakan perpanjangan tangan negara bisa memperkuat perjanjian yang dibuat oleh kedua pasangan di surat perjanjian mereka.

Tags:

Berita Terkait