Kelompok Buruh Menyangsikan Kenaikan Upah Minimum 2024
Terbaru

Kelompok Buruh Menyangsikan Kenaikan Upah Minimum 2024

Sekalipun naik, besaran kenaikannya sangat kecil karena formula penghitungan upah minimum sebagaimana diatur Pasal 26 ayat (4) dan ayat (5) adalah nilai upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum yang akan ditetapkan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

“Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru,” katanya.

Selain itu Ida, menyebut PP No.51/2023 akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. Sehingga PP tersebut diharapkan mampu mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah. Menurutnya, penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh, karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan out put kerja atau produktivitasnya.

Mantan anggota dewan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) periode 2014-2019 itu mengatakan, selain kepastian kenaikan upah minimum, beleid ini mendorong daya beli masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri. Sekaligus bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

Dia meminta Gubernur, dan Kepala Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan, Dewan Pengupahan Daerah di berbagai wilayah untuk menjalankan tugas sebagaimana mandat PP No.51/2023. Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat 21 November dan 30 November untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Tags:

Berita Terkait