Kemenkeu Finalisasi Aturan Terkait Insentif PPnBM
Berita

Kemenkeu Finalisasi Aturan Terkait Insentif PPnBM

Relaksasi PPnBM diharapkan bisa mendorong konsumsi masyarakat, khususnya kelas menegah yang selama 2020 lalu konsumsinya banyak tertahan karena mobilitasnya terbatas.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES

Untuk mendorong pertumbuhan industri otomotif di tengah kondisi pandemi covid-19, pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif tambahan berupa diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah melakukan finalisasi terhadap aturan diskon PPnBM dan berharap relaksasi tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Kita berharap masyarakat tentu merespon. Saya tahu ini diharapkan akan meningkatkan kembali permintaan kendaraan bermotor dan dorong industri otomotif di Indonesia yang supply chain-nya cukup penting dalam perekonomian kita," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (23/2).

Menteri Keuangan nantinya akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait diskon pajak tersebut dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021. Kebijakan diskon pajak itu nantinya menggunakan PPnBM yang ditanggung pemerintah. (Baca: Memprediksi Keefektifan Relaksasi Harga Mobil dan Properti Pulihkan Ekonomi)

Adapun skema pemberian diskon adalah, diskon PPnBM sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan. Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektifitasnya setiap tiga bulan.

Diskon pajak tersebut diberikan untuk kendaraan bermotor segmen kurang atau sama dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4x2. Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70 persen.

"Untuk PPnBM yang kendaraan bermotor itu kita akan segera dikeluarkan. Sekarang dalam proses finalisasi dan itu berarti harmonisasi, dan kemudian kita akan keluarkan," ujar Sri Mulyani.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio N Kacaribu menambahkan, relaksasi PPnBM diharapkan bisa mendorong konsumsi masyarakat, khususnya kelas menegah yang selama 2020 lalu konsumsinya banyak tertahan karena mobilitasnya terbatas. 

Tags:

Berita Terkait