Kemenkop-UKM Permudah Bantuan Hukum untuk Koperasi dan UMKM
Terbaru

Kemenkop-UKM Permudah Bantuan Hukum untuk Koperasi dan UMKM

Tersedia pula anggaran khusus bagi Koperasi dan UMKM yang bersengketa dengan jalur nonlitigasi.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Narasumber webinar berjudul  Mediasi: Pendekatan Efektif dalam Penyelesaian Sengketa Koperasi dan UMKM, Kamis (22/2/2024).
Narasumber webinar berjudul Mediasi: Pendekatan Efektif dalam Penyelesaian Sengketa Koperasi dan UMKM, Kamis (22/2/2024).

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) menegaskan komitmen memberi kemudahan perlindungan dan pemberdayaan bagi Koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Langkah konkret Kemenkop-UKM soal ini mengacu Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP Pemberdayaan Koperasi dan UMKM).

“Kami memberikan ruang seluas-luasnya kepada koperasi dan pelaku UMKM untuk mendapatkan bantuan hukum,” kata Hendra Saragih selaku Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Kemenkop-UKM dalam webinar berjudul Mediasi: Pendekatan Efektif dalam Penyelesaian Sengketa Koperasi dan UMKM, Kamis (22/2/2024).

Baca juga:

PP Pemberdayaan Koperasi dan UMKM mengatur bahwa tidak hanya Kemenkop-UKM yang melaksanakannya. Kementerian dan lembaga terkait juga wajib menyediakan layanan hukum dan pendampingan bagi pelaku usaha koperasi dan UMKM. Programnya mulai dari penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, penyusunan dokumen hukum, hingga pendampingan di luar pengadilan.

Hendra menegaskan untuk penyelesaian sengketa koperasi dan UMKM dilakukan dengan cara nonlitigasi. Ia juga mengimbau agar aparat penegak hukum jangan langsung memproses prosedur peradilan, melainkan didorong dengan penyelesaian mediasi.

“Perlu penguatan literasi kepada aparat penegak hukum agar permasalahan koperasi dan UMKM tidak langsung diproses hukum, sehingga proses restorative justice perlu didorong,” kata Hendra. Kendala para pelaku usaha koperasi dan UMKM saat ini adalah minim literasi soal penyelesaian masalah. “Jadi mari kita dorong penegak hukum untuk memberikan literasi soal itu,” ujar Hendra menambahkan.

Pengutamaan penyelesaian sengketa secara nonlitigasi ini sebenarnya telah diwajibkan Mahkamah Agung lewat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (Perma Mediasi).

Tags:

Berita Terkait