Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) terus berkoordinasi untuk menuntaskan proses perubahan nama kreditur hasil penggabungan (merger) instansi. Perubahan dilakukan setelah adanya merger antara Bank Mandiri Syariah, Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah, dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah. Sehingga perlu disesuaikan pula perubahan nama kreditur dalam sertipikat Hak Tanggungan merupakan akibat hukum dari adanya merger.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, jika piutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan beralih karena cessie, subrogasi, pewarisan, atau sebab-sebab lain, Hak Tanggungan tersebut ikut beralih karena hukum kepada kreditur yang baru. Dan beralihnya Hak Tanggungan ini wajib didaftarkan oleh kreditur baru kepada Kantor Pertanahan.
Mengenai proses peralihan ini, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana mengatakan, koordinasi yang dilakukan harus lebih baik dan lebih aktif. “Bukan hanya zoom seperti sekarang. Tapi pemimpin regional Bank BSI juga berkomunikasi langsung dengan teman-teman di Kantor Pertanahan maupun di Kantor Wilayah BPN,” ujar Suyus pada webinar Perubahan Nama Kreditur ke Atas Nama PT Bank Syariah Indonesia, Tbk, Rabu (25/05).
Baca Juga:
- Pentingnya Perjanjian Pra Nikah Hingga Cara Lulusan Hukum Menjadi Lawyer
- Pandangan Ahli Mengenai Terdakwa yang Gunakan Atribut Keagamaan di Persidangan
- Sejumlah Rekomendasi Panel HAN dalam Konferensi Nasional APHTN-HAN 2022
Menurut Suyus Windayana, proses penggabungan ini sudah dibicarakan cukup lama. Saat ini juga sudah dibuatkan surat edaran (SE) dan aturan-aturannya. “Juknis (petunjuk teknis, red) dan aplikasi semua sudah disiapkan. Tinggal bagaimana ini diimplementasikan di Kantor-kantor Pertanahan. Saya berharap proses ini bisa selesai segera,” jelasnya.
Wakil Direktur Utama 2 BSI, Abdullah Firman Wibowo mengungkapkan bahwa proses perubahan nama kreditur BSI sudah mulai dilakukan sejak awal merger. “Kami sudah mulai sejak 2021, namun memang belum masif. Pada kesempatan ini, kami berterima kasih atas support yang luar biasa dari Kementerian ATR/BPN yang telah membantu BSI dalam melakukan percepatan perubahan nama kreditur,” ucap Abdullah Firman Wibowo.
Kemudian Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng mengingatkan kembali arahan Dirjen PHPT mengenai target penyelesaian perubahan nama kreditur Bank BSI. Diharapkan proses penyelesaian perubahan nama kreditur Bank BSI dapat selesai pada akhir Juni.