Kementerian Ketenagakerjaan: Posko Satgas THR 2023 Layani 1.988 Laporan
Terbaru

Kementerian Ketenagakerjaan: Posko Satgas THR 2023 Layani 1.988 Laporan

Pengaduan paling banyak soal tunjangan hari raya keagamaan (THR) bagi pekerja/buruh tak kunjung dibayar perusahaan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan telah menginstruksikan kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR (Posko Satgas THR) Tahun 2023. Posko tersebut terintegrasi melalui laman poskothr.kemnaker.go.id. Sejak edaran itu diterbitkan 27 Maret 2023 sampai sekarang laporan yang diterima Posko mencapai ribuan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, mengatakan Posko tersebut tujuannya antara lain memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2023 sesuai aturan. Terhitung sampai 15 April 2023, posko yang dibuka sejak 28 Maret 2023 itu memberikan 1.988 layanan yang terdiri dari 1.050 konsultasi dan 938 pengaduan.

“Posko THR bertujuan sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pemberian THR keagamaan tahun 2023, yang mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” kata Anwar dalam keterangannya, Sabtu (15/4/2023) lalu.

Anwar menjelaskan 1.050 layanan konsultasi tersebut merupakan rekapitulasi layanan konsultasi Posko THR pada rentang 28 Maret 2023-14 April 2023 di 34 provinsi. Mengingat pembayaran THR paling lambat H-7, Anwar menyebut batas waktu terakhir bagi pengusaha untuk membayar THR kepada buruh yakni Sabtu (15/04/2023).

Baca juga:

Sebanyak 938 layanan aduan merupakan rekapitulasi layanan aduan Posko THR pada rentang 28 Maret 2023-15 April 2023, yang mencakup 669 perusahaan. Dari 938 aduan tersebut, 23 di antaranya telah ditindaklunjuti. Secara rinci, 938 aduan tersebut terdiri dari 468 aduan THR tidak dibayar, 337 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan, dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan.

Daerah yang menerima laporan dan memberikan layanan itu meliputi provinsi Aceh 3 aduan, provinsi Sumatera Utara (16), Sumatera Barat (16), Riau (16), Jambi (8), Sumatera Selatan (17), Lampung (3), Kepulauan Bangka Belitung (4), Kepulauan Riau (12), DKI Jakarta (312), Jawa Barat (217), Jawa Tengah (106), DIY (25), Jawa Timur (52), dan Banten (76).

Selanjutnya provinsi Bali 4 aduan, NTB (2), NTT (1), Kalimantan Barat (4), Kalimantan Tengah (4), Kalimantan Selatan (9), Kalimantan Timur (8), Kalimantan Utara (1), Sulawesi Utara (1), Sulawesi Tengah (4), Sulawesi Selatan (9), Sulawesi Tenggara (3), Gorontalo (1), Maluku (1), Maluku Utara (1), Papua (2). Anwar menegaskan pihaknya menindaklanjuti semua pengaduan yang diterima melalui petugas pengawas ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dan pengawas ketenagakerjaan di provinsi, dan kabupaten/kota.

Dirjen Pembinaaan, Pengawasan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang, menambahkan pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan di Bekasi dan DKI Jakarta untuk memastikan pembayaran THR tahun 2023. “Tim dari pengawas ketenagakerjaan Kemnaker bersama dengan Disnaker Bekasi dan Disnaker Jakarta melakukan sidak untuk memastikan bahwa semua perusahaan compliance (patuh) terhadap regulasi THR,” ujarnya.

Hasil sidak menggembirakan karena perusahaan sudah menunaikan kewajiban membayar THR kepada buruh sesuai aturan. Dia mencatat Sabtu (15/04/2023) adalah batas waktu akhir bagi pengusaha untuk membayar THR. Hal itu sesuai hari raya Idul Fitri yang ditetapkan pemerintah akan jatuh pada Sabtu (22/04/2023).

Tags:

Berita Terkait