Kemlu Minta Masukan Pakar Hukum Internasional untuk Bela Palestina di ICJ
Mengadili Israel

Kemlu Minta Masukan Pakar Hukum Internasional untuk Bela Palestina di ICJ

Indonesia akan membacakan oral statement atau pernyataan lisan dari masukan yang akan disampaikan pada 19 Februari 2024 di ICJ.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Menlu RI Retno Marsudi sebagai keynote speech dalam diskusi bertajuk 'Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina Melalui Penegakan Hukum Internasional', di Ruang Nusantara, Kemlu RI, Selasa (16/1/2024). Foto: RES
Menlu RI Retno Marsudi sebagai keynote speech dalam diskusi bertajuk 'Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina Melalui Penegakan Hukum Internasional', di Ruang Nusantara, Kemlu RI, Selasa (16/1/2024). Foto: RES

Atensi dunia internasional terus tertuju pada konflik yang terus berkecamuk di tanah Palestina. Padahal, berbagai upaya hukum dilakukan negara-negara yang mengharapkan gencatan senjata dan perdamaian terus bergulir. Mulai dari jalur pengajuan permohonan di Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ), Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC), sampai dengan permintaan nasihat hukum oleh Majelis Umum PBB kepada ICJ sejak Januari 2023.

“ICJ telah mengundang negara-negara anggota PBB untuk memberi masukan. Merespons hal tersebut, sejak awal Indonesia sudah memutuskan akan berpartisipasi aktif membantu memberi masukan pandangan hukum kepada ICJ,” ujar Menteri Luar Negeri RI (Menlu) Retno Marsudi sebagai keynote speech dalam diskusi bertajuk “Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina Melalui Penegakan Hukum Internasional”, di Ruang Nusantara, Kemlu RI, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga:

Retno mengingatkan ada 2 hal yang diajukan Indonesia mengenai advisory opinion ICJ yang dimohonkan Majelis Umum PBB. Pertama, memberi masukan tertulis yang telah disampaikan Indonesia kepada ICJ pada Juli 2023 lalu. Kedua, oral statement atau pernyataan lisan dari masukan yang akan disampaikan secara langsung oleh Menlu pada 19 Februari 2024 di ICJ. 

Meskipun Indonesia saat ini masih belum menjadi negara pihak Konvensi 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (Konvensi Genosida), Indonesia tetap memberikan dukungan kepada Afrika Selatan. Dalam kasus yang bergulir di ICJ atas tudingan genosida yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina, Indonesia secara tegas menyatakan posisinya mendukung Afrika Selatan.

“Inti dari semua yang dilakukan Indonesia adalah mencari (menempuh) semua cara yang memungkinkan untuk memberi dukungan bagi perjuangan bangsa Palestina. Pertemuan pagi ini sangat penting. Karena saya dan Kementerian Luar Negeri ingin mendengarkan (pandangan, red) para ahli hukum internasional mengenai dasar dan prinsip hukum internasional bahwa pelanggaran Israel tidak dapat diterima,” ungkapnya.

Diskusi untuk memberi masukan terhadap advisory opinion ICJ yang dimohonkan Majelis Umum PBB ini dihadiri kalangan akademisi dari berbagai Fakultas Hukum (FH) Universitas terkemuka di Indonesia. Deretan panelis diskusi merupakan pakar hukum internasional seperti Prof. Eddy Pratomo dari FH Universitas Pancasila, Prof. Hikmahanto Juwana dari FH Universitas Indonesia, Prof. Sigit Riyanto dari FH Universitas Gadjah Mada, dan Dr. Enny Narawati dari FH Universitas Airlangga.

Tags: