Kemnaker Diminta Tak Terbitkan Kebijakan Serupa Permenaker 5/2023
Terbaru

Kemnaker Diminta Tak Terbitkan Kebijakan Serupa Permenaker 5/2023

Karena berpotensi melanggar hak asasi manusia dan merugikan buruh, terutama buruh level rendah.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnasham, Saurlin P Siagian, Komisioner Pengaduan Komnasham, Hari Kurniawan, dan  Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM , Anis Hidayah saat konferensi pers, Rabu (20/9/2023). Foot: Istimewa
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnasham, Saurlin P Siagian, Komisioner Pengaduan Komnasham, Hari Kurniawan, dan Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM , Anis Hidayah saat konferensi pers, Rabu (20/9/2023). Foot: Istimewa

Pandemi Covid-19 memberikan dampak hampir di semua lini kehidupan. Kebijakan pembatasan sosial yang diterbitkan pemerintah untuk menekan penyebaran pandemi membuat sebagian sektor industri melambat. Tapi ada juga industri yang malah tumbuh seperti sektor farmasi, makanan, dan minuman. Sektor yang menjerit karena terdampak pandemi meminta pemerintah memberikan perhatian khusus melalui kebijakan.

Alhasil, salah satu kebijakan yang diterbitkan yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Sedari awal, beleid itu diprotes kalangan buruh, karena memberi kesempatan bagi perusahaan industri padat karya tertentu melakukan pemotongan upah paling banyak 25 persen. Permenaker 5/2023 mengatur pemotongan upah berlaku selama 6 bulan terhitung sejak aturan berlaku yakni 8 Maret 2023.

Kendati saat ini jangka waktu 6 bulan itu telah berakhir, tapi praktiknya sampai saat ini Permenaker 5/2023 masih digunakan sebagai dalih pemotongan upah buruh. Hal itu tercatat dalam pengaduan buruh kepada Komnas HAM. Dari hasil pengaduan tersebut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) dalam rapat paripurna memutuskan untuk melakukan kajian terhadap Permenaker 5/2023.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnasham, Saurlin P Siagian mengatakan hasil kajian yang dilakukan periode Juni-Agustus 2023 itu berupa rekomendasi yang telah disampaikan kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Saurlin melihat Permenaker menjadikan ‘dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar’ sebagai pertimbangan untuk menerbitkan kebijakan tersebut.

Baca juga:

Pemotongan upah yang diatur dalam beleid itu menyasar buruh yang level jabatannya rendah. Seharusnya, pemotongan upah itu hanya untuk pekerja level manajemen menengah sampai atas karena upahnya jauh lebih tinggi. “Pemotongan upah 25 persen ini tidak mencerminkan keadilan. Kalau level rendah terkena ini berdampak sekali bagi mereka. Komnas HAM merkomendasikan Permenaker ini diperbaiki atau dihentikan,” ujarnya dalam konfrensi pers, Rabu (20/9/2023).

Komisioner Pengaduan Komnasham, Hari Kurniawan menambahkan, dampak Permenaker 5/2023 terhadap buruh antara lain menurunnya upah yang diterima buruh. Karenanya, buruh terpaksa utang, bahkan ke pinjaman online (pinjol) karena tidak cukup memenuhi kebutuhan hidup. Bahkan ada potensi konflik horizontal antar buruh.

Tags:

Berita Terkait