Eun Yeong Ro, mahasiswi jurusan Sastra Inggris di Universitas Hosu yang menghuni asrama wanita Universitas Hosu, bersama-sama dengan teman-teman sekamarnya menyembunyikan seorang laki-laki bernama Lim Soo Ho yang mereka kira merupakan mahasiswa pendemo yang terluka dan butuh perlindungan di asrama mereka.
Sungguh plot twist! Yeong Ro ternyata tertipu. Soo Ho ternyata seorang mata-mata dari Korea Utara.
Jika perbuatan menyembunyikan mata-mata musuh ini terjadi di Indonesia, apa jerat hukumnya?
#BiarMakinPaham dan #MelekHukum, simak postingan ini sampai habis, ya!
Jika ada pertanyaan, silakan kirim ke http://www.hukumonline.com/klinik, tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawaban dulu, ya!
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) – bit.ly/KUHPidana