Kenali 3 Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan
Terbaru

Kenali 3 Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

Termasuk tindak pidana jasa kuangan ialah tindak pidana bidang pasar modal, tindak pidana perbankan dan tindak pidana non perbankan.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L. Tobing. Foto: RES
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L. Tobing. Foto: RES

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Beberapa waktu yang lalu, telah diundangkan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) dan memberikan perluasan kewenangan penyidikan dan penyelesaian pelanggaran di sektor jasa keuangan kepada OJK. 

Dalam sektor jasa keuangan juga terdapat beberapa tindak pidana yang kegiatannya sering diduga dilakukan oleh industri atau pihak lain dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan. Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L. Tobing mengatakan setidaknya terdapat 3 tindak pidana di dalam sektor jasa keuangan.

“Terdapat empat yang menjadi modus yang sering kita temukan dalam kegiatan jasa keuangan. Beberapa tindak pidana ini kegiatanya diduga sering dilakukan oleh industri atau pihak lain,” ujarnya dalam webinar OJK, Kamis (23/11) lalu.

Baca Juga:

Berikut tiga tindak pidana sektor jasa keuangan yang dikemukakan oleh Tongam, yaitu:

1.Tindak pidana bidang pasar modal:

  1. Kegiatan di pasar modal harus ada izin, bursa efek, kalau tidak ada izin merupakan tindak pidana kegiatan yang harus ada izin dilakukan penyidikan oleh penyidik OJK.
  2. Penipuan, perdagangan semu manipulasi pasar, informasi menyesatkan, dan perdagangan orang dalam
  3. Penawaran umum tanpa izin
  4. IPO tanpa daftar ke OJK
  5. Ketidaktaatan terhadap ketentuan

“Tindak pidana pasar modal ini sangat luas, sehingga bisa dilakukan penyidikan oleh OJK” katanya.

2.Tindak pidana perbankan:

       a. Kegiatan bank tanpa izin OJK

       b. Pelanggaran rahasia bank

       c.Pencatatan palsu, suap, pelanggaran kehati-hatian

       d.Pihak terafiliasi tidak melaksanakan langkah penyehatan

       e.Manipulasi dokumen atau laporan serta manipulasi pembukuan lainnya

       f.Pemegang saham memerintahkan tidak melakukan penyehatan.

3. Tindak pidana industri keuangan non bank:

  1. Dana pensiun: kegiatan dana pensiun tanpa pengesahan OJK, pencatatan palsu, pembayaran DP menyimpang ketidaktaatan terhadap ketentuan.
  2. Asuransi: kegiatan perasuransian tanpa izin OJK, pencatatan palsu, penggelapan premi, pemalsuan dokumen.
  3. Pembiayaan: kegiatan pembiayaan tanpa izin OJK, pembiayaan fiktif, pelanggaran SOP, penggelapan dana, ketidaktaatan terhadap ketentuan.
  4. Lembaga keuangan mikro: kegiatan tanpa izin OJK, pelanggaran rahasia, pencatatan palsu, pembiayaan fiktif, penggelapan dana, ketidaktaatan terhadap ketentuan.

“Secara garis besar, itulah tindak pidana yang kita tangani di OJK. Perlu diketahui bahwa setiap orang dilarang untuk melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dan atau untuk disalurkan kepada masyarakat. Penerbitan surat berharga yang ditawarkan kepada masyarakat, penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran, dan kegiatan lain yang dipersamakan dengan penghimpunan dana, selain yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan diwajibkan memiliki izin dari OJK,” imbaunya.

Tags:

Berita Terkait