Kenali Francovich Principle, Konsep Tanggung Jawab Negara dalam Kasus Kepailitan

Kenali Francovich Principle, Konsep Tanggung Jawab Negara dalam Kasus Kepailitan

Negara ikut bertanggung jawab membayar kerugian yang dialami para pekerja akibat pengusaha atau perusahaan pailit.
Kenali Francovich Principle, Konsep Tanggung Jawab Negara dalam Kasus Kepailitan

Tanggung jawab adalah konsep yang dikenal dan banyak dibahas dalam beragam area hukum. Di lapangan pidana, misalnya, dikenal pertanggungjawaban pidana atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan seseorang. Dalam hukum lingkungan dikenal tanggung jawab mutlak (strict liability), yang dapat dimaknai unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi.

Pertanggungjawaban acapkali ditujukan kepada orang yang melakukan kesalahan. Dalam area hukum pidana, pertanggungjawaban dimintakan kepada orang perorangan yang melakukan tindak pidana. Dalam area lingkungan hidup, pengadilan sudah beberapa kali menjatuhkan tanggung jawab kepada korporasi. Bahkan, negara pun tidak luput dari pertanggungjawaban hukum. Banyak peraturan perundang-undangan di Indonesia yang membebankan tanggung jawab kepada negara.

Pasal 2 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, misalnya, mengenal prinsip ‘tanggung jawab negara’. Asas ini mengandung tiga makna: pertama, negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik bagi generasi masa kini maupun generasi masa depan; kedua, negara menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; dan ketiga, negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Berkaitan dengan konsep tanggung jawab negara, ada satu kasus yang sering dikutip dalam literatur, yaitu putusan atas perkara Francovich v Italy. Andrea Francovich and Others telah melayangkan gugatan kepada negara Spanyol ke European Court of Justice (Cases C-6/90 dan C-9/90 (1991) ECR I-5357). Para pekerja yang mengalami kerugian akibat majikan mereka mengalami kebangkrutan berhak atas kompensasi berdasarkan Direktif Uni Eropa (Directive 80/987/EEC). Direktif ini mengharuskan negara anggota Uni Eropa memberikan perlindungan kepada para pekerja. Inilah yang kemudian dikenal sebagai Francovich Principle, yang diambil dari nama penggugatnya, Andrea Francovich. Inilah pertama kalinya European Court of Justice memutus berdasarkan hukum yang mengikat kawasan, bukan hukum nasional.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional