Techlaw.Fest 2018 menyajikan sejumlah legal tech startups yang menjanjikan solusi dan inovasi untuk membuat layanan jasa hukum lebih murah, mudah, efisien, dan transparan. Berikut hukumonline sajikan soal ragam legal tech yang mungkin akan marak di Indonesia beberapa tahun lagi, entah sebagai komplementer atau komptetitor di industri jasa hukum.
Era revolusi industri 4.0 ditandai dengan beragam teknologi baru yang lebih cepat berkembang ketimbang era sebelumnya. Tak terkecuali dalam industri jasa hukum dengan kehadiran legal technology. Sebagai bagian dari transformasi digital kehadirannya menjadi disruptive innovation berhadapan dengan bisnis jasa para lawyer.
Tak hanya advokat di firma hukum, bahkan hakim sekalipun diprediksi sangat mungkin tergusur oleh kehadiran legal tech.
Tentu bagi para konsumen jasa hukum sangat menguntungkan karena semakin mudah layanan jasa hukum seharusnya memberikan peluang akses keadilan lebih besar. Namun bagi kalangan lawyer, legal tech terlihat bisa jadi pesaing dalam bisnis jasa hukum sekaligus sebagai penunjang untuk memberikan layanan jasa hukum yang lebih berkualitas dan kompetitif di tengah persaingan pasar antar firma hukum.
Abadi Abi Tisnadisastra, partner firma hukum AKSET (Arfidea Kadri Sahetapy-Engel Tisnadisastra), mengatakan kepada hukumonline pentingnya kalangan lawyer untuk membuka diri mengenali legal tech agar bisa menyikapinya dengan tepat.
“Pada satu saat bisa menggantikan sebagian pekerjaan lawyer. Tidak 100% akan tergantikan, tapi kita sebagai lawyer harus bersiap diri, mulai berinvestasi mana teknologi yang cocok untuk menunjang pekerjaan,” kata Abi yang ikut hadir sebagai delegasi.