Kepastian Hukum, Putusan Bertentangan dan Independensi Hakim

Kepastian Hukum, Putusan Bertentangan dan Independensi Hakim

Kepastian hukum merupakan suatu keharusan dalam penegakan hukum di Indonesia, namun di sisi lain masih ada juga putusan yang bertentangan satu sama lain yang justru dianggap tidak mencerminkan kepastian hukum sehingga menimbulkan gugatan baru.
Kepastian Hukum, Putusan Bertentangan dan Independensi Hakim

Kepastian hukum merupakan hal yang sangat lumrah tertulis dalam sebuah putusan, tulisan, buku dan juga jurnal tentang hukum. Misalnya Menurut J.C.T. Simorangkir dan Woerjono sebagaimana dikutip C.S.T. Kansil dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (hal. 38), hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

Selain itu C.S.T. Kansil pun turut menjelaskan mengenai apa itu tujuan hukum. Menurutnya, untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan peraturan hukum, di mana setiap pelanggar hukum akan dikenai sanksi hukuman (hal. 40). Demi menjaga peraturan hukum dapat berlangsung terus dan diterima masyarakat serta harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas keadilan, tujuan hukum adalah menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus bersendikan pada keadilan, yaitu asas keadilan dari masyarakat (hal. 40-41).

Dilansir dari badilag.mahkamahagung.go.id dengan judul “Putusan Hakim, Antara Kepastian Hukum dan Keadilan” yang ditulis oleh H. Rifqi Qowiyul Iman, Lc., M.Si yang ketika itu menjabat sebagai Hakim Pengadilan Agama Tais, kepastian hukum merupakan ciri yang tidak dapat dipisahkan dari hukum, terutama untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan makna karena tidak lagi dapat dijadikan pedoman perilaku bagi semua orang. Kepastian hukum dapat diartikan berlakunya hukum secara tegas dalam masyarakat (Fence M. Wantu, Op.cit., hal 7).

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kepastian memiliki arti ketentuan atau ketetapan. Adapun kata kepastian jika digabungkan dengan kata hukum menjadi kepastian hukum, yang mengandung arti perangkat hukum suatu negara yang mampu menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional