Keppres Biaya Ibadah Haji 2023 Telah Terbit, Ini Rinciannya!
Terbaru

Keppres Biaya Ibadah Haji 2023 Telah Terbit, Ini Rinciannya!

Keppres ini telah ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 6 April 2023.

Hamalatul Qurani
Bacaan 2 Menit
Keppres Biaya Ibadah Haji 2023 Telah Terbit, Ini Rinciannya!
Hukumonline

Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Peraturan ini ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 6 April 2023.

Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” bunyi Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Baca juga:

Adapun besaran Bipih jemaah haji reguler tahun 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:

  • Embarkasi Aceh sebesar Rp44.364.357,26
  • Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26
  • Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26
  • Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.850,26
  • Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26
  • Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp51.338.008,26
  • Embarkasi Solo sebesar Rp49.893.981,26
  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792.201,26
  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.057,26
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26
  • Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Sedangkan besaran Bipih yang bersumber dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) adalah sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait