Ketentuan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Direvisi
Terbaru

Ketentuan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Direvisi

Segala perubahan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah adalah bentuk kehati-hatian.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, menyatakan untuk menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 30,31, dan 32 Tahun 2021 dan SE Satgas Nomor 17 dan 18 tahun 2021, Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian dengan menerbitkan dua Surat Edaran Kemenhub hanya pada transportasi udara.

Keduanya yaitu SE Kemenhub No. 62 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Kemenhub No.63 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Sama dengan SE Satgas, SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021. Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan Surat Edaran yang berlaku saat ini karena tidak ada perubahan dalam syarat perjalanan,” tutur Adita.

Seperti diketahui, Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021. Sebelumnya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-25 Juli 2021, selanjutnya diberlakukan PPKM level 1-4 pada 26 Juli - 9 Agustus 2021.

"Penerapan perpanjangan PPKM Level 4, 3 dan 2 sejak 2 - 9 Agustus di Jawa Bali menunjukkan hasil yang cukup baik, hal ini dapat terlihat dari tren kasus dan perawatan rumah sakit di Jawa Bali yang sudah menunjukkan perbaikan yang cukup signifikan. Momentum yang sudah cukup baik ini, harus terus dijaga," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan.

Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengimbau masyarakat agar tidak lengah walaupun kasus COVID-19 mulai menurun dan juga penyesuaian kebijakan PPKM. "Pelonggaran itu hendaknya tidak membuat kita lengah, tapi sebaiknya semakin meningkatkan kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan dan berbagai kebijakan yang diatur selama PPKM," kata Nurhadi seperti dilansir Antara.

Tags:

Berita Terkait