Keterbukaan Informasi Publik di Pengadilan Terus Berbenah
Utama

Keterbukaan Informasi Publik di Pengadilan Terus Berbenah

Berhasil meningkatkan monitoring evaluasi keterbukaan informasi publik dari predikat “Tidak Informatif” tahun 2020 menjadi “Menuju Informatif” tahun 2021.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Senior Advisor, U4 Anti-Corruption Resource Center, Victoria Jennett, mengingatkan pentingnya melibatkan organisasi masyarakat sipil untuk meningkatkan akuntabilitas, integritas dan efektivitas peradilan. Mengingat pentingnya menciptakan peradilan yang independen dan akuntabel.

Selain menekankan keterlibatan organisasi masyarakat sipil dalam menjaga integritas peradilan, Jennett juga mengingatkan independensi hakim harus dilindungi. “Karena hakim menyelesaikan perkara dan masyarakat melihat independensi hakim yang menentukan apakah publik mau membawa perkara mereka ke pengadilan agar keadilan dapat ditegakkan,” ujarnya.

Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Gede Narayana Sunarkha, mengatakan manfaat keterbukaan informasi publik antara lain menciptakan prinsip good governance; membangun kepercayaan publik; meningkatkan kesejahteraan masyarakat; mengurangi angka kemiskinan; dan meningkatkan kemakmuran. “Dengan informasi yang benar, maka setiap warga negara memperoleh wawasan untuk dapat mengembangkan diri,” ujarnya.

Parameter pelaksanaan keterbukaan informasi publik dilakukan melalui monitoring dan evaluasi. Melalui instrumen tersebut KIP memantau pelaksanaan keterbukaan informasi publik di setiap badan publik. Hasil monitoring dan evaluasi berupa predikat yang berdasarkan dari nilai terendah sampai tertinggi yakni Tidak Informatif; Kurang Informatif; Cukup Informatif; Menuju Informatif; dan Informatif.

“Predikat ‘Informatif’ itu bukan tujuan akhir. Tujuan akhir itu agar keterbukaan publik dirasakan manfaatnya oleh publik,” papar Gede.

Executive Director of Transperancy International Rwanda, Mupiganyi Apollinaire, memaparkan pengalaman organisasinya dalam mendorong reformasi peradilan di Rwanda. Upaya itu dilakukan dengan melibatkan banyak pihak mulai dari lembaga pemerintahan sampai masyarakat. “Warga negara mendorong perubahan layanan publik di sektor peradilan,” kata dia dalam kesempatan yang sama.

Mupiganyi mengumpulkan informasi dan bukti dari masyarakat terkait layanan peradilan. Berbagai persoalan itu kemudian dibahas dengan pihak terkait dan mendorong adanya perubahan. Beberapa laporan yang diterima, misalnya terkait sejumlah kasus yang serupa, tapi hukuman yang dijatuhkan pengadilan berbeda-beda.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait