Ketua MA: HAM Harus Ditegakan Seluruh Cabang Kekuasaan
Terbaru

Ketua MA: HAM Harus Ditegakan Seluruh Cabang Kekuasaan

Penghormatan, pemenuhan dan perlindungan HAM bukan lagi abstrak, tapi jadi norma hukum yang harus ditegakan semua cabang kekuasaan negara salah satunya di pengadilan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Syarifuddin. Foto:  Humas MA
Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Syarifuddin. Foto: Humas MA

Perlindungan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) menjadi tanggungjawab penuh negara. Konsep negara hukum menempatkan pengadilan sebagai elemen esensial. Kedudukan penting pengadilan dalam negara hukum didasari visi setiap warga negara memiliki hak yang harus dilindungi negara dan tak boleh dilanggar siapa pun termasuk pemerintah.

Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Syarifuddin, dalam seminar peluncuran buku bertema Metodologi Hukum HAM, Nalar, Praktik, dan Tantangannya Dalam Sistem Peradilan di Indonesia, Selasa (12/12/2023).” Penghormatan, pemenuhan dan perlindungan HAM bukan lagi abstrak, tapi jadi norma hukum yang harus ditegakan semua cabang kekuasaan negara salah satunya di pengadilan,” ujarnya.

Konsep hukum menurut Syarifuddin menghendaki penjaminan hak individu warga negara, pembatasan hak dan mekanisme yang bisa diakses tanpa diskriminasi ketika mau mendapat pemulihan terhadap hak yang dilanggar. Mekanisme itu bisa dijalankan oleh pengadilan yang independen, dengan hakim yang imparsial, berpikiran terbuka dan bisa menerapkan prinsip serta doktrin hukum dan HAM.

Syarifuddin mencatat hukum dan HAM di tingkat internasional sudah maju begitu juga secara normatif di Indonesia dimana HAM sudah terwujud dalam beragam hukum positif seperti konstitusi, UU dan peraturan terkait. Kendati peran pengadilan penting, tapi Syarifudin menyebut tugas hakim menegakan HAM dalam perkara yang diadilinya tidak mudah.

Baca juga:

Pada praktiknya terdapat tantangan yang dihadapi hakim. Misalnya rumusan atau naskah RUU tidak selalu sempurna, karena sering cepat kehilangan konteks untuk dapat ditafsirkan hakim. Ekspektasi mayoritas publik juga belum tentu sejalan dengan prinsip HAM dan hukum internasional serta bermacam tantangan lainnya.

Majelis hakim juga mendapat apresiasi karena dalam beberapa perkara mengaplikasikan traktat HAM dalam putusan. Tapi juga ada kritik karena hakim dinilai tidak tegas dan menggunakan alasan hukum yang cenderung membuat dirinya merasa nyaman. Kritik juga dialamatkan kepada hakim karena dinilai kaku dan formal dalam menerapkan kerangka hukum dan HAM nasional serta internasional yang sesungguhnya sudah tersedia dan dapat digunakan dalam mengadili perkara.  

Tags:

Berita Terkait