Ketua MA: Peradilan Harus Proaktif Mewujudkan Keadilan dan Efisiensi
Terbaru

Ketua MA: Peradilan Harus Proaktif Mewujudkan Keadilan dan Efisiensi

Mengingat saat ini dunia berada di tengah era regionalisasi dan globalisasi, kepastian dan keadilan hukum menjadi fondasi dalam investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran negara.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Ketua MA M. Syarifuddin saat memenuhi undangan Ketua Mahkamah Rakyat Agung Tiongkok Zhang Jun bertajuk “Maritime Silk Road International Forum on Judicial Cooperation 2023” di Quanhou, Tiongkok. Foto: Humas MA
Ketua MA M. Syarifuddin saat memenuhi undangan Ketua Mahkamah Rakyat Agung Tiongkok Zhang Jun bertajuk “Maritime Silk Road International Forum on Judicial Cooperation 2023” di Quanhou, Tiongkok. Foto: Humas MA

Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Prof. M. Syarifuddin mengatakan salah satu upaya mendorong efisiensi pemberian keadilan ialah melalui optimalisasi fungsi regulasi. Hal tersebut disampaikan dalam undangan Ketua Mahkamah Rakyat Agung Tiongkok Zhang Jun menghadiri Maritime Silk Road International Forum on Judicial Cooperation 2023 di Quanhou, Tiongkok.

“Fungsi regulasi terbatas MA dalam mengisi kekosongan hukum memang dioptimalisasikan untuk membentuk prosedur-prosedur inovatif yang belum terakomodasi oleh regulasi yang sudah ada. Melalui fungsi regulasi Mahkamah Agung memperkenalkan modernisasi pada proses peradilan seperti e-court,” ungkap Prof. Syarifuddin sebagaimana dilansir laman resmi Mahkamah Agung RI, Minggu (29/10/2023) lalu.

Baca Juga:

Menurutnya di tengah era regionalisasi dan globalisasi, ragam kerja sama macam Maritime Silk Road membuat peradilan harus lebih proaktif dalam mewujudkan keadilan dan efisiensi. Mengingat kepastian dan keadilan hukum menjadi fondasi dalam investasi yang bakal mendorong pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran negara.

Kini perdagangan berskala besar mempunyai tuntutan terhadap sistem hukum yang lebin seragam dan bisa diprediksi pada setiap wilayah agar memberikan perlindungan dan kepastian terhadap seluruh pihak yang ikut berpartisipasi dalam inisiatif yang dilangsungkan. Tuntutan semacam ini dipandang sebagai tambahan bagi kebutuhan dasar akan sistem hukum dan proses penyelesaian sengketa yang transparan, efektif dan efisien.

“Meskipun penyatuan dan harmonisasi hukum selalu merupakan tugas yang sulit, hal ini perlu terus ditingkatkan, karena kegiatan perdagangan akan mendapatkan manfaat yang signifikan dari sistem hukum yang transparan, konsisten, dan harmonis. Peran lembaga peradilan tertinggi dalam menjaga keadilan dan meningkatkan efisiensi sangat penting. Pengalaman kami menunjukkan bahwa selain pengambilan keputusan peradilan tradisional, terdapat pula peluang untuk mencapai tujuan tersebut melalui cara lain,” sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, turut hadir I Gusti Agung Sumanatha selaku Ketua Kamar Perdata MA RI yang memperhatikan bagaimana negara-negara di dunia senantiasa lakukan inovasi dalam menyajikan forum penyelesaian sengketa yang inovatif. Bahkan pengadilan zaman sekarang, berdasarkan pandangannya, memiliki ciri-ciri yang serupa dengan perdagangan yakni terus berkembang dalam rangka mencari solusi efektif dan efisien guna berkontribusi atas kelancaran perdagangan dan bisnis.

Tags:

Berita Terkait