Ketum HKHPM: Hanya Ada Satu Calon Ketua Umum
Terbaru

Ketum HKHPM: Hanya Ada Satu Calon Ketua Umum

Selama ini tradisinya kalau hanya satu calon tunggal ketua umum akan disetujui secara aklamasi.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum HKHPM Abdul Haris Muhammad Rum. Foto: Istimewa
Ketua Umum HKHPM Abdul Haris Muhammad Rum. Foto: Istimewa

Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) bakal menggelar Pemilihan Ketua Umum dan Dewan Kehormatan pada 25 November 2021 mendatang yang dilakukan secara online dan offline, sekaligus Rapat Anggota Tahunan. Organisasi profesi yang berdiri sejak tahun 1989 hingga kini, HKHPM menjadi organisasi profesi hukum yang merupakan wadah konsultan hukum penunjang pasar modal.

Tujuan didirikan HKHPM untuk menggalang persatuan para anggota serta menjaga integritas anggota dalam menjalankan profesinya; meningkatkan penguasaan anggota secara profesional mengenai berbagai aspek hukum pasar modal di Indonesia; mendukung pasar modal dengan memberikan pelayanan secara cepat dan tepat kepada pihak-pihak terkait dengan pasar modal.

Pendaftaran calon ketua umum HKHPM biasanya ditutup 15 hari sebelum pelaksanaan pemilihan dimulai, sehingga pada 10 November 2021 lalu adalah hari terakhir pendaftaran calon ketua umum HKHPM dan dewan kehormatan. Ketua Umum (Ketum) HKHPM Periode 2018-2021, Abdul Haris Muhammad Rum mengatakan HKHPM akan menggelar pemilihan ketua umum HKHPM dan dewan kehormatan sekaligus dalam Rapat Anggota Tahunan. 

“Hingga penutupan pendaftaran calon ketua umum HKHPM pada 10 November, hanya ada satu calon yang mendaftar yakni Iwan Setiawan,” kata Haris kepada Hukumonline, Senin (15/11/2021). (Baca Juga: Akhir November, HKHPM Bakal Gelar Pemilihan Ketua Umum)

Haris menerangkan Iwan Setiawan saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Pendidikan Kompetensi dan Kendali Mutu HKHPM. Dia merupakan Partner pada Kantor Hukum Makes and Partners.  

“Biasanya jika hanya ada calon tunggal seperti ini, tinggal disebutkan dalam rapat untuk meminta persetujuan dengan suara bulat. Kalau setuju langsung diketok palu, tapi kalau ada yang tidak setuju tinggal dihitung berapa jumlah yang tidak setuju. Selama ini sih tradisinya kalau hanya satu calon tunggal ketua umum akan disetujui secara aklamasi,” jelasnya.

Selanjutnya, setelah terpilih menjadi Ketua Umum HKHPM selama 3 tahun ke depan (periode 2021-2024), biasanya dalam sebulan akan ada proses serah terima jabatan. Ketua umum terpilih akan membuat SK Pengangkatan Susunan Pengurus. “Untuk acara pelantikan tidak ada aturannya, yang penting sudah ada SK Pengangkatan,” kata dia.  

Tags:

Berita Terkait