Keunikan FH UMS, Memasukkan Aspek Keislaman dalam Kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi
Law School Stories

Keunikan FH UMS, Memasukkan Aspek Keislaman dalam Kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi

Selain itu, sejak awal mahasiswa diarahkan pada pilihan profesi yang bakal digelutinya setelah lulus kuliah, seperti legal officer, wirausaha, praktisi hukum (hakim, jaksa, advokat), dan aparatur sipil negara (ASN).

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Keunikan FH UMS, Memasukkan Aspek Keislaman dalam Kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi
Hukumonline

Memiliki lulusan sarjana hukum yang mumpuni menjadi harapan bagi setiap perguruan tinggi hukum di Indonesia. Tak terkecuali bagi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (FH UMS). Dekan FH UMS Prof Kelik Wardiono melihat kurikulum menjadi hal penting dalam proses membentuk mahasiswa yang unggul.

“Paradigma perguruan tinggi seiring perjalanan waktu mengalami perubahan yang semula mengacu input based education menjadi outcome based education,” ujar Dekan FH UMS Prof Kelik Wardiono saat berbincang dengan Hukumonline di Kampus FH UMS, Solo, Kamis (16/11/2023).

Selengkapnya, simak tautan video berikut ini!

Baca Juga:

Namun demikian, kurikulum harus diawali dengan penetapan profil lulusan terlebih dulu. Dari hasil observasi terhadap alumni program studi sarjana hukum (S1) dihasilkan setidaknya ada 4 profil lulusan FH UMS. Yang tertinggi berprofesi sebagai legal officer, dikuti profesi wirausaha, praktisi hukum (hakim, jaksa, advokat, mediator), dan aparatur sipil negara (ASN).

“Sejak saat itu kita tetapkan 4 profil lulusan FH UMS yang ditunjang kurikulum prodi S1 yakni ASN, legal officer, praktisi hukum, wira usaha. Jadi sejak awal mahasiswa diarahkan memilih mau lulus jadi apa, dan silakan perdalam mengambil materi mata kuliah yang diambil sesuai profil lulusan yang dipilih,” ujar Prof Kelik Wardiono.

Ia berpendapat pembelajaran di FH UMS tak sekadar membahas hukum positif, tapi juga memasukkan aspek keislaman dalam kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. “Intinya, gimana memasukkan nilai Islam dalam proses pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Kita tidak hanya sekadar menjadi pembeda dengan FH di kampus lain, tapi juga Perguruan Tinggi Muhammadiyah Aisyiyah (PT MA) lain.”

Sebagai upaya memastikan kurikulum yang digunakan menjamin alumni bisa masuk dunia kerja sesuai profil lulusannya dengan kompetensi khusus. Misalnya, ditetapkan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) dan bahan kajian perspektif hukum profetik yang mengintegrasikan ilmu hukum dan keislaman sebagai keunggulan FH UMS. Secara ontologi memadukan hukum positif dan Islam baik itu nilai-nilai Islam yang sudah masuk hukum positif atau masih tertuang dalam Al Qur’an dan Hadits.

Secara epistemologi, Prof Kelik menyebut yang dikenalkan kepada mahasiswa bukan hanya penalaran hukum, tapi juga interpretasi hukum Islam. Harapannya mahasiswa dapat mengintegrasikan model penalaran hukum barat dengan Islam, sehingga bisa memahami substansinya secara baik. Dengan ditetapkannya mata kuliah pilihan 18 SKS dan yang wajib dapat dipilih sesuai profil lulusan.

Soal peran kampus menentukan pilihan karier mahasiswanya, Prof Kelik menyebut mahasiswa umumnya lebih mudah menerima penjelasan dari orang yang berkecimpung dalam praktik, sehingga lebih memahami pekerjaan yang digeluti. Langkah awal yang dilakukan FH UMS yakni memberi peluang kepada beberapa dosen untuk berpraktik sebagai advokat, konsultan, mediator, dan auditor hukum.

Dosen yang ahli di bidang metodologi penelitian hukum dan filsafat hukum ini mengatakan menggeluti bidang pekerjaan dapat memberi informasi yang baik bagaimana profil dari setiap jenis profesi tersebut. Kemudian mengundang dosen tamu untuk setiap mata kuliah. Dengan begitu, mahasiswa memiliki gambaran soal bagaimana suasana dan lingkup dunia pekerjaan atau profesi yang dipilihnya.

Tags:

Berita Terkait