Kewenangan Pemerintah Akses Data Pribadi Tanpa Persetujuan Perlu Ditinjau Ulang
Berita

Kewenangan Pemerintah Akses Data Pribadi Tanpa Persetujuan Perlu Ditinjau Ulang

Kewenangan pemerintah mengakses data pribadi masyarakat tanpa izin memiliki risiko penggunaan data untuk kepentingan politik atau bahkan ekonomi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Menurutnya, persoalan tersebut juga terjadi di berbagai negara. Bahkan, terdapat kasus kebocoran data pribadi masyarakat Indonesia yang dijual dengan berbagai harga dan paket.

Sementara itu, Head of Public Policy & Government Relations Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Rofi Uddarojat menegaskan bahwasannya proses pengumpulan dan perlindungan data pribadi harus memperhatikan proses kehati-hatian dan harus tetap mendukung kepentingan pertumbuhan ekonomi digital.

RUU PDP juga diharapkan tidak menyulitkan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang saat ini sedang berusaha untuk masuk ke ranah digital.

“Penting menjadi catatan bahwa baru sekitar 13-14 persen UMKM dari total 64 juta yang beralih ke ranah digital saat ini. Digitalisasi untuk UMKM membutuhkan dukungan, termasuk regulasi yang memudahkan transformasi ini,” kutip Rofi.

Menanggapi proses pembahasan dan perumusan RUU PDP yang masih berjalan hingga saat ini, Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi menyampaikan bahwa Indonesia termasuk negara ke-133 yang memiliki RUU PDP.

Sehingga, diharapkan aturan yang disahkan nanti dapat bersifat komprehensif karena sudah mempelajari pengalaman dari aturan-aturan negara lain yang sudah lebih dulu dibahas maupun diterapkan dan juga bisa merujuk pada aturan perundang-undangan lain yang ada di Indonesia sehingga tidak tumpang tindih nantinya.

“RUU ini penting untuk menjamin hak masyarakat dalam skala yang luas, tidak terbatas pada aspek ekonomi digital saja. Lebih jauh dari itu, RUU ini juga harus melindungi data-data pribadi lainnya, bahkan yang saat ini belum tersedia di ranah digital,” jelas Bobby.

Tags:

Berita Terkait