KLB IPPAT 2021 di Lombok Digugat, Ini Alasannya
Berita

KLB IPPAT 2021 di Lombok Digugat, Ini Alasannya

Rencana penyelenggaraan KLB IPPAT yang akan digelar di Lombok, NTB pada 20 Maret 2021 ini dinilai tidak sesuai dengan putusan PN Jakarta Barat No.694/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Brt dan AD-ART PP IPPAT.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Agenda KLB sebagaimana tertulis dalam undangan, antara lain melalui media cetak nasional meliputi 2 hal. Pertama, pemilihan kedua formatur tunggal (ketua umum) PP IPPAT, antara suara tertinggi pertama yakni Julius Purnawan dengan suara tertinggi kedua Hapendi Harahap. Kedua, pelantikan formatur ketua umum PP IPPAT terpilih dan pelantikan Majelis Kehormatan PP IPPAT.

“Seharusnya mekanisme pencalonan dan pemilihan (Ketua Umum, red) tidak dibatasi seperti itu. Karena peserta yang hadir dalam KLB seharusnya seluruh anggota IPPAT, bukan hanya terbatas peserta Kongres VII IPPAT di Makassar,” kata Djuli Edy Muryady ketika dihubungi, Senin (15/3/2021).

Dalam gugatan No.172/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt tertanggal 1 Maret 2021 itu, Djuli mengatakan pihaknya mengajukan sejumlah tuntutan, antara lain meminta pengadilan untuk menyatakan KLB IPPAT di Lombok tahun 2021 berikut seluruh hasilnya batal demi hukum; memerintahkan pengurus wilayah IPPAT untuk memilih pimpinan sementara PP IPPAT sampai terbentuknya PP IPPAT yang definitif. 

Selain itu, memerintahkan pimpinan sementara PP IPPAT untuk mengadakan KLB yang didahului dengan prakongres untuk menetapkan tata kelola kongres dan/atau KLB dalam situasi pandemi maupun hal-hal lain terkait agenda KLB melalui referendum sesuai yang diatur AD/ART atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, Ruli Iskandar selaku Koordinator Pelaksana Tugas Harian (Pth) Pengurus Pusat (PP) IPPAT dan salah satu tergugat dalam perkara No.172/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt ini belum memberikan tanggapan. Upaya Hukumonline menghubungi dan mengirim pesan singkat kepada yang bersangkutan belum mendapat respon sesuai harapan.

Tags:

Berita Terkait