Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Pembentukan Komite Publisher Rights Berintegritas
Terbaru

Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Pembentukan Komite Publisher Rights Berintegritas

Pembentukannya harus secara terbuka, partisipatif dan akuntabel.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Pembentukan Komite Publisher Rights Berintegritas
Hukumonline

Dewan Pers, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia diminta membentuk Komite Publisher Rights secara terbuka, partisipatif dan akuntabel, dengan menekankan integritas proses maupun hasilnya.

Dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Kamis (7/3), Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers yang terdiri dari LBH Pers, SEJUK, AMSI, PPMN, Yayasan Tifa, SAFEnet, FPMJ, ICW, IDA dan Internews menyatakan bahwa implementasi Peraturan Presiden (Perpres) No.32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights) membutuhkan partisipasi dan pengawalan dari berbagai sektor pemangku kepentingan serta kelompok masyarakat sipil secara luas.

“Untuk itu, Dewan Pers dan kementerian terkait harus memastikan gugus tugas yang dibentuk untuk melakukan seleksi anggota komite bekerja dengan transparan dan akuntabel,” kata Adewayudi dari LBH Pers.

Baca juga:

Perpres Publisher Rights yang disahkan pada akhir Februari 2024, berangkat dari semangat dalam rangka mendorong produk jurnalistik yang berkualitas serta menjamin ada kompensasi yang berkeadilan dari perusahaan platform digital untuk perusahaan pers.

Salah satu mandat aturan ini adalah pembentukan komite yang akan ditugaskan untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital; pemberian rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika atas hasil pengawasan; dan pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Karena itu, pembentukan komite merupakan salah satu tahap krusial dari keseluruhan implementasi Perpres 32/2024,” ucap Adewayudi.

Tags:

Berita Terkait