Kominfo Blokir 7.089 Fintech Ilegal dan Langgar Aturan
Terbaru

Kominfo Blokir 7.089 Fintech Ilegal dan Langgar Aturan

Kominfo memiliki survailance system untuk mengawasi ruang digital agar digunakan sebagaimana mestinya.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya melakukan penanganan pinjaman online illegal di ruang digital bersama Satgas Waspada Investasi (SWI). Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengungkapkan sejak tahun 2017 hingga tanggal 9 Desember 2022 pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap 7.089 fintech tak berizin di berbagai platform digital.

“7.089 fintech ilegal di berbagai platform digital ini berupa konten fintech ilegal di media sosial, file-sharing, ataupun aplikasi fintech tanpa izin,” jelasnya seperti dilansir website Kominfo, Senin (12/12).

Menteri Johnny menyatakan, Kementerian Kominfo memiliki survailance system untuk mengawasi ruang digital agar digunakan sebagaimana mestinya.

“Surveillance systems Kominfo baik alphabetic maupun numerical terus bekerja around the clock, 24 jam non-stop, tujuh hari seminggu tanpa henti, bersama-sama untuk mengawasi melakukan pengawasan di ruang digital,” tuturnya.

Baca Juga:

Selain melakukan pemantauan, Pemerintah terus mendorong pertumbuhan fintech di Indonesia dengan menghadirkan ekosistem digital yang kondusif melalui berbagai kebijakan.

“Tentu dalam hal ini bersama-sama dengan Kominfo, di samping penggelaran ICT Infrastructre Upstream dan Infrstruktur TIK hiilir, juga penanganan berbagai konten fintech yang melanggar peraturan perundang-undangan,” tandas Menkominfo.

Tags:

Berita Terkait