Kominfo Siapkan Aturan Pelaksana UU Perlindungan Data Pribadi
Terbaru

Kominfo Siapkan Aturan Pelaksana UU Perlindungan Data Pribadi

Upaya sosialisasi dan komunikasi juga terus dilakukan hingga pascaberakhirnya masa peralihan dua tahun, sehingga UU PDP tetap dapat dilaksanakan secara komprehensif.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.

Undang-Undang No.27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah disahkan pemerintah bersama DPR pada September 2022. UU ini diharapkan memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat yang tersebar dalam berbagai layanan. Selain itu, UU PDP juga memperkuat keamanan bertransaksi secara digital yang aman dan terpercaya.

Sebagai aturan pelaksananya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menerbitkan aturan pelaskana UU PDP. Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan aturan pelaksana UU PDP terkait dengan kelembagaan perlindungan data pribadi dalam bentuk peraturan presiden (Perpres) serta ketentuan pelaksana UU PDP berupa peraturan pemerintah (PP).

“Upaya sosialisasi dan komunikasi juga terus dilakukan hingga pascaberakhirnya masa peralihan dua tahun, sehingga UU PDP tetap dapat dilaksanakan secara komprehensif,” ungkap Menkominfo pada Senin (12/12) lalu.

Baca Juga:

Dia juga meminta kepada seluruh pihak yang memproses data pribadi mematuhi ketentuan UU PDP. “Tolong diperhatikan, Undang-Undang ini berlaku bagi seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat termasuk lembaga perbankan. Sekali lagi, Undang-Undang Pelindungan data Pribadi berlaku bagi seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat termasuk lembaga perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan fintech,” tegas Menkominfo.

10 Aturan Turunan UU PDP

Setelah pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) menjadi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi beberapa waktu lalu, terdapat pekerjaan rumah pemerintah. Pekerjaan rumah yang dimaksud menerbitkan sejumlah peraturan turunan agar implementasi UU PDP ini berlaku efektif.  

Dalam artikel Hukum Online berjudul “UU PDP Amanatkan Pemerintah Terbitkan 10 Aturan Turunan” memaparkan berdasarkan penelusuran dalam UU PDP ini, setidaknya terdapat 10 aturan turunan yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Aturan turunan tersebut berupa 9 peraturan pemerintah (PP) dan satu peraturan presiden (Perpres). Lantas aturan seperti apa saja yang membutuhkan peraturan turunan sebagaimana amanat UU PDP?

Tags:

Berita Terkait