Komite TPPU Tetapkan 5 Strategi Rencana Aksi Stranas TPPU-TPPT Periode 2020-2024
Terbaru

Komite TPPU Tetapkan 5 Strategi Rencana Aksi Stranas TPPU-TPPT Periode 2020-2024

Di sisi lain, perlunya penanganan tindak pidana ekonomi seperti korupsi, narkotika, kejahatan keuangan dapat dilakukan secara lebih sistemik.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Menkopolhukam, Mahfud MD. Foto: RES
Menkopolhukam, Mahfud MD. Foto: RES

Di tengah momen mendekati Hari Raya Idulfitri, Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) melaksanakan Rapat Koordinasi secara virtual yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang juga merupakan Ketua Komite TPPU, Mahfud MD.

Pertemuan yang dilaksanakan pada Jumat, (7/5) ini  membahas tiga agenda utama, yaitu (i) progres persiapan dan pelaksanaan Mutual Evaluation oleh organisasi Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF); (ii) penetapan Rencana Aksi Strategi Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Stranas TPPU-TPPT) Periode Tahun 2020- 2024; dan (iii) upaya pembentukan Satuan Tugas Statistik Terintegrasi TPPU/TPPT dalam rangka mengatasi hambatan dan kendala pada penetapan kebijakan, penegakan hukum, pengawasan, dan pengaturan terkait anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU/PPT).

Mahfud menekankan bahwa persiapan Indonesia menghadapi Mutual Evaluation tidak lepas dari upaya Indonesia untuk menjadi anggota penuh dari FATF, organisasi internasional di bidang APU/PPT. Keanggotaan Indonesia di FATF sangat penting guna meningkatkan persepsi positif terhadap sistem keuangan dan perekonomian Indonesia, yang bermuara pada meningkatnya confidence dan trust dalam bisnis internasional dan iklim investasi di negeri ini.

“Seluruh anggota Komite TPPU harus berkomitmen kuat untuk menyusun dan melaksanakan action plan untuk memitigasi kelemahan-kelemahan yang masih ada dalam Rezim APU/PPT Indonesia,” kata Mahfud dalam keterangan pers. (Baca: KPK Keluarkan Surat Edaran Cegah Gratifikasi Jelang Idul Fitri)

Dalam kesempatan itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga menetapkan Rencana Aksi Stranas TPPU-TPPT periode tahun 2020-2024, yang terdiri atas lima strategi, yaitu (i) meningkatkan kemampuan sektor privat untuk mendeteksi indikasi atau potensi TPPU, TPPT, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal dengan memperhatikan penilaian risiko; (ii) meningkatkan upaya pencegahan terjadinya TPPU dan TPPT dengan memperhatikan penilaian risiko; (iii) meningkatkan upaya pemberantasan terjadinya TPPU dan TPPT dengan memperhatikan penilaian risiko; dan (iv) mengoptimalkan asset recovery dengan memperhatikan penilaian risiko.

“Strategi kelima adalah meningkatkan efektivitas targeted financial sanction dalam rangka mendisrupsi aktivitas terorisme, teroris, organisasi teroris, dan aktivitas pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal,” urai Mahfud.

Mahfud juga menegaskan perlunya penanganan tindak pidana ekonomi seperti korupsi, narkotika, kejahatan keuangan dapat dilakukan secara lebih sistemik dengan memperkuat peraturan perundang-undangan, pengawasan, koordinasi, dan memperkuat profesionalisme dan integritas seluruh aparat penegak hukum.

Tags:

Berita Terkait