Komnas HAM Dorong ASEAN Cermati Isu Tindak Pidana Perdagangan Orang
Terbaru

Komnas HAM Dorong ASEAN Cermati Isu Tindak Pidana Perdagangan Orang

Kondisi perdagangan orang di kawasan Asia Tenggara dinilai masuk situasi darurat.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah. Foto: Istimewa
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah. Foto: Istimewa

Berbagai pimpinan negara ASEAN menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN Ke-42 yang digelar di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), 9-11 Mei 2023. Perhelatan itu membahas berbagai hal salah satunya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, berpendapat isu perdagangan orang penting mendapat atensi serius pemerintah sekaligus komitmen bersama untuk memberantas TPPO dari hulu sampai hilir khususnya di kawasan ASEAN.

“Apalagi ASEAN memiliki ASEAN Convention Against Trafficking In Persons, Especially Women and Children (Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak) tahun 2015,” kata Anis, Jumat (12/05/2023) kemarin.

Anis mencatat dalam KTT ASEAN ke-42 itu dihasilkan kesepakatan bersama untuk mengadopsi 3 deklarasi terkait perlindungan pekerja migran dan pemberantasan TPPI. Kesepakatan itu tertuang dalam ASEAN Leaders Declaration on Combatting Trafficking in Person Caused by the Abused of Technology, ASEAN Declaration on the Palcement and protection of Migrant Fishers dan ASEAN Declaration on the Protectional Migrant Workers and Family Members in Crisis Situations.

Baca juga:

Komnas HAM mengapresiasi kesepakatan itu karena relevan dengan kondisi perdagangan orang di kawasan Asia Tenggara yang berada dalam situasi darurat. Melansir data Kementerian Luar Negeri RI periode 2020-2022 sedikitnya ada 1.200 pekerja migran Indonesia menjadi korban TPPO di kawasan ASEAN. Jumlah kasus meningkat sampai 752 pada tahun 2022. BP2MI mencatat 5.848 calon pekerja migran non prosedural korban TPPO berhasil diselamatkan.

“Modus TPPO yang ditemukan berupa konvensional, propaganda media sosial, dan propaganda lembaga pelatihan kerja (LPK). Tidak hanya mengalami eksploitasi, korban TPPO juga mengalami kekerasan fisik, seksual, pelanggaran kontrak/perjanjian kerja dan gaji tidak dibayar,” ujar Anis.

Anis menjelaskan periode Desember 2022-Mei 2023 Komnas HAM menerima banyak pengaduan kasus pekerja migran Indonesia yang terjebak sebagai korban scamming di sejumlah negara ASEAN seperti Thailand, Myanmar, Laos, dan Kamboja. Para pengadu berasal dari Sumatera Utara, Sukabumi, Bekasi, dan Lampung.

Tags:

Berita Terkait