Komnas HAM Menerima 3.190 Pengaduan Sepanjang 2022
Terbaru

Komnas HAM Menerima 3.190 Pengaduan Sepanjang 2022

Kepolisian, pemerintah pusat, dan korporasi menjadi pihak yang paling banyak diadukan publik ke Komnas HAM.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Komisioner Komnas HAM saat konferensi pers. Foto: ADY
Komisioner Komnas HAM saat konferensi pers. Foto: ADY

Ketua Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Atnike Nova Sigiro mengatakan lembaga yang dipimpinnya telah meluncurkan laporan tahunan 2020. Laporan tersebut disampaikan ke publik sebagai laporan atas pelaksanaan tugas, pokok, dan fungsi Komnas HAM untuk mengembangkan kondisi yang kondusif untuk pelaksanaan, perlindungan, dan penegakan HAM di Indonesia. Laporan ini, intinya memuat kondisi HAM di Indonesia dan penanganan perkara sepanjang 2022.

Atnike menjelaskan, periode 2022 merupakan masa transisi komisioner Komnas HAM dari periode 2020-2022 menuju periode 2022-2027. Komisioner Komnas HAM periode 2022-2027 telah menetapkan 9 isu prioritas meliputi pelanggaran HAM berat, masalah HAM Papua, konflik agraria, kelompok marjinal (disabilitas, pekerja migran, masyarakat hukum adat dan pekerja rumah tangga). Kemudian perlindungan pembela HAM, kebebasan beragama dan berkeyakinan, bisnis dan HAM, antisipasi pemilu 2024 dan pemantauan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2022-2024.

Sepanjang tahun 2022, Komnas HAM menerima 3.190 pengaduan kasus dengan rincian 2.891 kasus dilaporkan ke kantor pusat Komnas HAM, dan 299 kasus disampaikan ke kantor perwakilan Komnas HAM. Sebanyak 845 kasus ditangani melalui pemantauan dan 277 kasus menggunakan mekanisme mediasi. Pengaduan terbanyak berasal dari 3 wilayah yakni DKI Jakarta 460 kasus, Jawa Barat 342 kasus, dan Sumatera Utara 334 kasus.

“Ada 3 pihak yang paling banyak diadukan yakni kepolisian 861 kasus, pemerintah pusat 494 kasus, dan korporasi 373 kasus,” kata Atnike dalam peluncuran laporan tahunan Komnas HAM 2022, Rabu (12/04/2023).

Baca juga:

Dari berbagai pengaduan itu bentuk hak yang dilanggar paling banyak hak atas kesejahteraan 993 kasus, hak memperoleh keadilan  987 kasus, dan hak atas rasa aman 242 kasus. Beberapa kasus yang menarik perhatian publik antara lain kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi bupati Langkat.

Isu tersebut terkait perdagangan manusia, perbudakan modern, perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia, dan perampasan kemerdekaan. Komnas HAM merekomendasikan untuk dilakukan penegakan hukum terhadap para pihak yang terlibat dan perlindungan bagi saksi dan korban.

Tags:

Berita Terkait