Komnas HAM Susun Standar Norma dan Pengaturan Bisnis dan HAM
Terbaru

Komnas HAM Susun Standar Norma dan Pengaturan Bisnis dan HAM

Ada tiga tujuan penyusunan SNP. Tahap konsultasi publik bakal digelar secara daring dan luring di beberapa kota yang dinilai banyak terkait dengan dampak operasional korporasi/perusahaan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
 Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Saurlin P Siagian. Foto: Instagram Saurlin P Siagian
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Saurlin P Siagian. Foto: Instagram Saurlin P Siagian

Pemerintah terus berupaya mendorong pelaksanaan berbagai perjanjian internasional di bidang HAM. Salah satu instrumen internasional yang penting adalah Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM (Guiding Principles on Business and Human Rights: Implementing the UN Protect, Respect, and Remedy Framework). Guna melaksanakan mandat tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Stranas) Bisnis dan HAM (BHAM).

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Saurlin P Siagian, mengatakan lembaga negara tempatnya bernaung merespon positif dengan mengapresiasi terbitnya Perpres 60/2023. Sebagai lembaga negara yang independen Komnas HAM sesuai tugas pokok dan fungsinya bakal melakukan pengkajian dan monitoring terhadap Perpres 60/2023

“Untuk itu, selain menangani pengaduan masyarakat terkait dampak operasional korporasi melalui Pemantauan dan Mediasi, Komnas HAM juga memiliki mandat melakukan Penelitian dan Pengkajian sebagaimana tercantum Pasal 89 ayat (1) UU No.  39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (04/10/2023) kemarin.

Saurlin menjelaskan, saat ini Komnas HAM sedang melakukan penelitian untuk mengembangkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Bisnis dan HAM. SNP adalah kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran dalam menilai upaya promosi, pemenuhan, dan perlindungan hak di Indonesia. SNP merupakan dokumen rujukan bagi internal Komnas HAM sekaligus publik termasuk pemerintah dalam pemaknaan, penilaian, dan petunjuk pelaksanaan atas kaidah-kaidah HAM. Dengan dokumen tersebut diharapkan tidak lagi terjadi kesimpangsiuran pemaknaan atas tema-tema tertentu.

Baca juga:

Tujuan penyusunan SNP itu sedikitnya mencakup 3 hal. Pertama, memberikan pedoman kepada negara untuk memastikan segala regulasi, kebijakan, dan tindakan yang diambil baik dalam kerangka administratif, teknis, dan penganggaran, dalam rangka menghormati, memenuhi, dan melindungi hak yang diatur, serta menghindari tindakan pembiaran dan/atau pengabaian atas penikmatan hak.

Kedua, memberikan pedoman kepada setiap orang, baik individu maupun kelompok, untuk memahami cakupan, pelanggaran, pembatasan dan kewajiban negara dalam konteks HAM. Ketiga, memberikan pedoman kepada aktor non-negara untuk menghormati HAM dan menghindari tindakan yang dapat melanggar HAM.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait