Kompleksitas Penanganan Tindak Pidana Pemilu

Kompleksitas Penanganan Tindak Pidana Pemilu

Penanganan tindak pidana dalam pemilu memang sulit dilakukan, hal ini karena banyaknya jenis tindak pidana dan tumpang tindihnya penanganan tindak pidana pemilu oleh penegak hukum.
Kompleksitas Penanganan Tindak Pidana Pemilu

Pemilihan Umum seharusnya merupakan pesta demokrasi masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila. Nilai Pancasila yang dimaksud yaitu saling menghormati satu sama lain, saling menghargai, jujur, toleransi dan berkeadilan sosial.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), dalam penyelenggaraannya pemilu harus dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dan dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan pemilu berdasarkan pada asas-asas sebagaimana dimaksud dengan memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.

Sayangnya banyak sekali pelanggaran pada penyelenggaraan pada masa kampanye kali ini. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) merilis hasil penanganan pelanggaran Pemilu 2024 hingga 8 Januari 2024. Hasilnya, Bawaslu RI telah menangani pelanggaran Pemilu sebanyak 1.032 kasus yang terdiri dari 329 temuan dan 703 laporan.

Dari jumlah kasus pelanggaran tersebut, sebanyak 585 kasus telah diregistrasi dengan rincian 297 laporan dan 288 temuan. Kemudian pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu menjadi pelanggaran terbesar yakni 205 kasus disusul pelanggaran hukum lain sebanyak 57 kasus, pelanggaran administrasi 50 kasus, dan pelanggaran pidana sebanyak 10 kasus.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional