Komunitas Akademisi HTN-HAN Kritik Putusan Uji UU Penetapan Perppu Cipta Kerja
Terbaru

Komunitas Akademisi HTN-HAN Kritik Putusan Uji UU Penetapan Perppu Cipta Kerja

Namun, CALS memberi apresiasi kepada empat hakim konstitusi yang secara konsisten mempertahankan esensi pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik melalui penyampaian dissenting opinion pada putusan ini yakni Yang Mulia Dr. Wahiduddin Adams, Prof. Saldi Isra, Prof. Enny Nurbaningsih, dan Dr. Suhartoyo.

Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit
Gedung MK Jakarta. Foto: Dokumen Hol
Gedung MK Jakarta. Foto: Dokumen Hol

Belum lama ini, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh pengujian formil UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Ada 5 putusan permohonan uji formil UU 6/2023 yakni perkara No.50/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, 40/PUU-XXI/2023, dan 54/PUU-XXI/2023.

Dalam perkara No.54/PUU-XXI/2023, misalnya, Majelis MK dalam pertimbangannya menyebutkan dalam upaya memenuhi asas keterbukaan dalam rangka meaningful participation dalam proses pembentukan perundang-undangan pada umumnya tidak termasuk UU yang berasal dari Perppu.

Putusan tersebut kembali mendapat kritik tajam sejumlah kalangan masyarakat sipil. Salah satunya, kelompok akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Dalam surat terbuka tertanggal 14 Oktober yang ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman dan ditembuskan ke semua hakim konstitusi itu, CALS menyebut performa MK memutus perkara ini amat meresahkan dan tidak menunjukkan cerminan pertanggungjawaban intelektual dan kenegarawanan hakim konstitusi.

“Pertama, MK melakukan pembangkangan konstitusional (constitutional disobedience) dengan mengingkari sendiri esensi evaluasi inkonstitusional bersyarat pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang sebelumnya ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021,” ujar salah satu Anggota CALS, Feri Amsari saat dikonfirmasi, Sabtu (14/10/2023).

Baca Juga:

Selain Feri Amsari, tercatat sebagai kelompok CALS, diantaranya Prof Denny Indrayana, Prof Dr. Hj. Hesti Armiwulan, Prof Muchamad Ali Safaat, Prof. Susi Dwi Harijanti, Dr. Aan Eko Widiarto, Dr. Charles Simabura, Herlambang P. Wiratraman, Dr. Zainal Arifin Mochtar, Allan Fatchan Gani Wardhana, Bivitri Susanti, Titi Anggraini, Violla Reininda.

Feri melanjutkan DPR dan Presiden tidak menjalankan judicial order untuk memperbaiki tata cara pembentukan UU Cipta Kerja agar sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, terutama dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), mendorong aksesibilitas, dan transparansi proses pembentukan dan dokumen pembentukan undang-undang, dan perbaikan naskah akademik.

Tags:

Berita Terkait