Keberadaan Pemegang Saham telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang menggariskan pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. Namun, ketentuan itu dapat dikecualikan bila melakukan tindakan sebagaimana ditentukan Pasal 3 ayat (2) UU PT.
“Ini konsep pemisahan tanggung jawab, pemegang saham hanya bertanggung jawab sampai saham yang dia miliki. Tapi hal ini bisa dikecualikan melalui prinsip piercing the corporate veils,” ujar Partner Hendra Soenardi Raisa Rinaldi dalam Webinar Hukumonline bertajuk “Memahami Pertanggungjawaban Pengurus dan Pemegang Saham Perusahaan Terkait Tindak Pidana Korporasi”, Kamis (7/12/2023).
Baca Juga:
- Mengenal Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemegang Saham
- Kupas Tuntas Ketentuan Pidana Korporasi dalam KUHP Baru
- Mengurai Actus Reus dan Mens Rea Pidana Korporasi dalam KUHP Nasional
Pengecualian tanggung jawab pemegang saham itu apabila memenuhi salah satu dari 4 kondisi yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) UU PT. Pertama, persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi. Kedua, pemegang saham bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan perseroan.
Ketiga, pemegang saham baik langsung maupun tidak dengan iktikad buruk memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi. Atau, keempat, pemegang saham baik langsung maupun tidak secara melawan hukum mempergunakan kekayaan Perseroan yang berimbas pada kekayaan Perseroan tidak cukup untuk melunasi utang.
“Sementara untuk Direksi dan Dewan Komisaris, kita mengerti ada Business Judgement Rule (BJR) yang berlaku. Misalnya, Direksi berwenang menjalankan pengurusan sesuai kebijakan yang dipandang tepat baik dalam batas yang ditentukan UU ataupun Anggaran Dasar. Ketika kita bicara kebijakan yang tepat itu adalah berkaitan keahlian, opportunity, dan kelaziman dalam dunia usaha yang sejenis masuk dengan tujuan Perseroan tersebut.”
Lebih lanjut, UU PT mengatur jika Direksi tidak melaksanakan tanggung jawab tersebut, ia dapat dikenakan tanggung jawab secara pribadi. Hal ini termaktub dalam Pasal 97 ayat (3) UU PT berbunyi, “setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya”.