Kebakaran hutan kembali melanda di area Bukit Teletubbies, Bromo Tengger Semeru, pada Rabu (6/9) lalu. Penyebab kebakaran hutan ini diduga karena wisatawan membawa dan menyalakan flare saat sesi foto prewedding, akibatnya kebakaran terjadi di sekitar area tersebut.
Pengumuman terbaru penutupan kawasan wisata Bromo tertuang dalam Surat Pengumuman No: PG.09/T.8/BIDTEK/9/2023 tentang Penutupan Kawasan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Penutupan tersebut berlaku sejak Minggu, 10 September 2023 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Kebakaran hutan dan lahan telah mengakibatkan dampak yang luas, serius, dan bersifat langsung terhadap kesehatan masyarakat, perekonomian, hingga kerusakan lingkungan hidup. Untuk itu, pembakaran hutan dan lahan semestinya diperangi oleh setiap pihak.
Baca Juga:
- Jangan Sembarangan Aniaya Hewan, Ini Jerat Hukumnya!
- Gempa Bumi Merupakan Peristiwa Hukum? Begini Penjelasannya
Pada kasus kebakaran di Bromo merupakan hal yang sengaja dilakukan sehingga berdampak pada rusaknya ekosistem. Pembakaran hutan dengan disengaja, berdasarkan Undang-Undang Kehutanan merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana serta denda.
Pasal yang dapat dijeratkan kepada pelaku adalah Pasal 78 ayat (4) UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b Jo Pasal 78 ayat (5) tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.
Kemudian pelaku juga dapat dijerat dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana penjaranya bisa hingga maksimum 10 tahun dan denda setingginya Rp10 miliar.