Konsistensi Penerapan Aturan Pembatasan WNA Masuk Indonesia Harus Tegas
Terbaru

Konsistensi Penerapan Aturan Pembatasan WNA Masuk Indonesia Harus Tegas

Bagi WNA maupun WNI yang berada di luar negeri agar memantauu situs Keimigrasian Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta. Sebab, terdapat SE yang diterbitkan Keimigrasian bakal terus diperbaharui akibat mengalami perubahan sesuai dinamika.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pemerintah Indonesia terus berupaya mencegah penyebaran varian baru Covid-19 Omicron. Salah satunya, menerbitkan Surat Edaran Kepala Satuan Tugas (SE Kastgas) Penanganan Covid-19  No.1 Tahun 2022 tentang Protokol Perjalanan Luar Negeri (PPLN) pada Masa Pandemi Covid-19. Menindaklanjuti SE Kasatgas Penanganan Covid-19 No.1 Tahun 2022. 

Direktorat Imigrasi TPI Bandara Soekarno-Hatta melalui Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi Kantor kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Soekarno-Hatta, Tunggul Birowo menegaskan pihaknya menerapkap pembatasan WNA yang akani ke Indonesia melalui pintu masuk bandara udara.

“Dengan mempertimbangkan dinamika perkembangan varian baru virus Covid-19 yaitu Omicron di berbagai negara, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi kembali memberlakukan aturan terbaru terkait pembatasan WNA yang akan masuk ke wilayah Indonesia,” ujarnya melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (7/1/2022). (Baca Juga: Kini, Durasi Karantina WNI Pelalku Perjalanan Luar Negeri 10 dan 7 Hari)

Ditjen Keimigrasian Kemenkumham pun telah menerbitkan SE Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing yang pernah Tinggal dan/atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19 B.1.1.529 pada November 2021 lalu.

Belum lama terbit Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 No.2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Dalam SE Kasatgas 1/2022 setidaknya memuat beberapa hal. Pertama, masa karantina diperpendek, dari 10 dan 14 hari menjadi 7 dan 10 hari. Kedua, ada 14 negara yang menjadi perhatian Indonesia. Yakni Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, Denmark, dan Perancis.

Ketiga, mengacu  Permenkumham No.34 Tahun 2021 mengenai Surat Edaran No IMI-0303.GR.01.01 Tahun 2021 masih berlaku mengenai pembatasan WNA yang masuk ke Indonesia. Keempat, terkait durasi masa karantina 7 dan 10 hari disesuaikan dengan riwayat perjalanan WNA dan atas rekomendasi dari satgas karantina.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait