Konsistensi Penerapan Aturan Pembatasan WNA Masuk Indonesia Harus Tegas
Terbaru

Konsistensi Penerapan Aturan Pembatasan WNA Masuk Indonesia Harus Tegas

Bagi WNA maupun WNI yang berada di luar negeri agar memantauu situs Keimigrasian Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta. Sebab, terdapat SE yang diterbitkan Keimigrasian bakal terus diperbaharui akibat mengalami perubahan sesuai dinamika.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pemerintah Indonesia terus berupaya mencegah penyebaran varian baru Covid-19 Omicron. Salah satunya, menerbitkan Surat Edaran Kepala Satuan Tugas (SE Kastgas) Penanganan Covid-19  No.1 Tahun 2022 tentang Protokol Perjalanan Luar Negeri (PPLN) pada Masa Pandemi Covid-19. Menindaklanjuti SE Kasatgas Penanganan Covid-19 No.1 Tahun 2022. 

Direktorat Imigrasi TPI Bandara Soekarno-Hatta melalui Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi Kantor kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Soekarno-Hatta, Tunggul Birowo menegaskan pihaknya menerapkap pembatasan WNA yang akani ke Indonesia melalui pintu masuk bandara udara.

“Dengan mempertimbangkan dinamika perkembangan varian baru virus Covid-19 yaitu Omicron di berbagai negara, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi kembali memberlakukan aturan terbaru terkait pembatasan WNA yang akan masuk ke wilayah Indonesia,” ujarnya melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (7/1/2022). (Baca Juga: Kini, Durasi Karantina WNI Pelalku Perjalanan Luar Negeri 10 dan 7 Hari)

Ditjen Keimigrasian Kemenkumham pun telah menerbitkan SE Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing yang pernah Tinggal dan/atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19 B.1.1.529 pada November 2021 lalu.

Belum lama terbit Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 No.2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Dalam SE Kasatgas 1/2022 setidaknya memuat beberapa hal. Pertama, masa karantina diperpendek, dari 10 dan 14 hari menjadi 7 dan 10 hari. Kedua, ada 14 negara yang menjadi perhatian Indonesia. Yakni Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, Denmark, dan Perancis.

Ketiga, mengacu  Permenkumham No.34 Tahun 2021 mengenai Surat Edaran No IMI-0303.GR.01.01 Tahun 2021 masih berlaku mengenai pembatasan WNA yang masuk ke Indonesia. Keempat, terkait durasi masa karantina 7 dan 10 hari disesuaikan dengan riwayat perjalanan WNA dan atas rekomendasi dari satgas karantina.

Kelima, bagi negara Afrika Selatan, Inggris dan negara-negara yang berdekatan dengan negara tersebut akan dilakukan pemeriksaan yang ketat. Sebab, negara-negara tersebut, memiliki penyebaran komunitas varian baru Covid-19. Keenam, Inggris dan Denmark yang memiliki kasus positif lebih dari 10 ribu menjadi perhatian pemerintah. Ketujuh, masa karantina bagi WNA bakal dipantau serta memastikan WNA tersebut hingga berstatus negatif. Baginya, tahapan masa karantina menjadi penting dalam pengendalian Covid-19 terhadap setiap WNA yang bakal masuk Indonesia dan harus memenuhi berbagai syarat dan tahapan terlebih dahulu.

Kepala Seksi Pemeriksaan II Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Nanang Saiful Isra Rusli menambahkan keimigrasian tak hanya memeriksa telah menjalani vaksinasi dan tes PCR, tapi juga melacak riwayat perjalanan WNA tersebut. Bila terbukti sempat mengunjungi negara yang tingkat omicron tinggi, pernah transit atau berasal dari 14 negara yang menjadi perhatian pemerintah, imigrasi bakal berkoordinasi dengan satgas karantina untuk memastikan boleh tidaknya WNA melakukan karantina dan masuk ke Indonesia.

Terpisah, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Syarif  Hasan mendukung langkah pemerintah melarang masuknya warna negara asing (WNA) yang sempat atau berasal dari 14 negara sebagaimana tertuang dalam SE Kasatgas Penanganan Covid-19 No.1/2022. Dia menilai SE tersebut menjadi rujkan bagi otoritas terkait dalam mencegah, monitoring, dan mitigasi penyebaran varian omicron.

“Langkah pemerintah ini sudah tepat karena varian omicron telah menjadi ancaman baru di seluruh dunia. Setelah varian delta yang banyak menimbulkan banyak korban jiwa, varian omicron juga punya potensi yang sama,” kata dia.

Menurut anggota Komisi I DPR itu, pencegahan sedini mungkin berbagai potensi penyebaran pandemi mutlak harus dilakukan. Dia mengingatkan agar semua pihak tetap menerapkan protokol kesehatan.  “Kita berharap pandemi segera  berakhir agar masyarakat dapat beraktivitas normal, dan kehidupan pada umumnya dapat berjalan dengan baik,” ujar politisi Partai Demokrat itu.

Sebagaimana diketahui, data keimigrasian kurun waktu 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022, sudah ada 9 WNA asal Inggris dan 1 WNA asal Denmark yang ditolak masuk ke Indonesia. Keptusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi dari Satgas Karantina sesuai dengan riwayat perjalanannya.

Karena itu, pihak Keimigrasian pada Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta menghimbau siapapun WNA atau WNI yang berada di luar negeri untuk terus memantau situs Keimigrasian Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta. Sebab, terdapat SE yang diterbitkan Keimigrasian bakal terus diperbaharui akibat mengalami perubahan sesuai dinamika pandemi Covid-19.

Tags:

Berita Terkait