Kopi Arabika Hyang Argopuro Bondowoso Dapatkan Sertifikat Indikasi Geografis
Terbaru

Kopi Arabika Hyang Argopuro Bondowoso Dapatkan Sertifikat Indikasi Geografis

Kesadaran untuk melindungi kekayaan intelektual (KI) di daerah perlu menjadi perhatian besar dan komitmen dari seluruh pimpinan daerah.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Penyerahan sertifikat IG oleh Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu kepada Bupati Bondowoso, Salwa Arifin pada kegiatan penguatan kekayaan intelektual (KI) bertema ‘Pemanfaatan IG Terdaftar Kabupaten Bondowoso’ di Pendopo Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (12/1). Foto: istimewa.
Penyerahan sertifikat IG oleh Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu kepada Bupati Bondowoso, Salwa Arifin pada kegiatan penguatan kekayaan intelektual (KI) bertema ‘Pemanfaatan IG Terdaftar Kabupaten Bondowoso’ di Pendopo Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (12/1). Foto: istimewa.

Untuk kali kedua, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM memberikan sertifikat indikasi geografis (IG) kepada produk unggulan asal Kabupaten Bondowoso, Kopi Hyang Argopuro. Sebelumnya, Kopi Java Ijen Raung menjadi produk alam Bondowoso pertama yang mendapat sertifikat IG.

 

Sertifikat IG ini diserahkan langsung oleh Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu kepada Bupati Bondowoso, Salwa Arifin pada kegiatan penguatan kekayaan intelektual (KI) bertema ‘Pemanfaatan IG Terdaftar Kabupaten Bondowoso’ di Pendopo Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (12/1).

 

Kopi Hyang Argopuro yang terdaftar dengan nomor G000105 merupakan kopi berjenis arabika. Kopi ini memiliki cita rasa seperti rempah, sedikit pedas, karamel, serta kadar keasamannya rendah sehingga tidak berbahaya bagi lambung.

 

Plt. Dirjen KI Razilu mengatakan, kesadaran untuk melindungi kekayaan intelektual (KI) di daerah perlu menjadi perhatian besar dan komitmen dari seluruh pimpinan daerah.

 

“KI berperan dalam memberikan pelindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat komunal maupun personal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif,” kata Razilu.

 

Menurutnya, pelindungan KI termasuk IG menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional ke depan, dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional.

 

Intellectual Property adalah kekuatan untuk pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi itu harus ditopang oleh KI dan teman-teman Bondowoso sudah mengawalinya dengan memiliki merek kolektif kopi yang diolah oleh pemerintah untuk dimanfaatkan oleh pelaku usaha di Bondowoso,” ujar Razilu.

 

Razilu juga menekankan bahwa dalam mengomersialisasikan suatu produk IG, hal penting yang harus diperhatikan adalah identitas brand atau merek yang meliputi nama dan logo; desain kemasan; serta nilai tambah dari produk sejenis agar dapat menguasai pasar.

 

“Apabila suatu produk memang benar suatu Indikasi Geografis, maka jangan berhenti di situ untuk dapat menguasai pasar. Miliki kekayaan intelektualnya, ambil sertifikat mereknya, patennya, desain industrinya juga, baru masuk ke pasar lokal, nasional atau internasional,” terang Razilu.

 

Selain itu, Razilu juga memperingatkan jajaran pemerintah Bondowoso akan bahaya yang mengancam pelaku usaha apabila lalai menerapkan sistem KI dan mengharapkan turut menjaga, agar pelaku usaha di daerahnya tidak memperjualbelikan produk yang melanggar KI. Menurutnya, ketika para pelaku usaha terjun ke dunia bisnis dan lalai menerapkan sistem KI, bahaya pertama yang dihadapi adalah kemungkinan besar melanggar hak KI orang lain dan mendapatkan tuntutan hukum.

 

“Untuk Diskoperindag (Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan) tolong dibantu bahwa seluruh pelaku usaha di sini agar menjual produk yang asli milik sendiri atau menggunakan merek kolektif milik pemerintah kabupaten Bondowoso. Jangan sampai menjual atau mengambil merek orang lain,” lanjutnya.

 

Bupati Bondowoso, Salwa Arifin juga mengungkapkan bahwa pihaknya turut berupaya melindungi potensi KI berupa Kopi di wilayahnya dengan menerbitkan Peraturan Bupati.

 

“Untuk memberikan pelindungan secara menyeluruh terhadap kawasan, produk, kelembagaan dan pelaku usaha dari hulu ke hilir, pemerintah daerah mengeluarkan Peraturan Bupati No. 25A Tahun 2017 tentang Tata Kelola dan Tata Niaga Produk Kopi Bondowoso,” terang Salwa sebelum menutup sambutannya.  

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Tags:

Berita Terkait