Korupsi Korporasi dan Bentuk Pertanggungjawaban Pidananya
Terbaru

Korupsi Korporasi dan Bentuk Pertanggungjawaban Pidananya

Dalam perkembangannya, sejak reformasi banyak kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara yang disidangkan dan dijatuhi hukuman kepada perorangan.

Oleh:
CR-27
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dijelaskan bahwa selain perorangan, korporasi merupakan subjek hukum yang dapat didakwa melakukan tindakan perkara korupsi. Namun dalam praktiknya pengajuan korporasi sebagai terdakwa tindak pidana korupsi masih jarang terjadi. Korporasi masih menjadi perdebatan dalam bidang subjek hukum meski kehadirannya di dalam peraturan perundang-undangan sudah dikenal.

Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Laode M. Syarif, pernah berpendapat ada banyak undang-undang yang mengatur tindak pidana kasus korupsi yang dilakukan oleh korporasi. Hasil penelitian Biro Hukum KPK mencatat, Indonesia memiliki lebih dari 60 undang-undang sektoral yang mengakui adanya tanggung jawab pidana korporasi.

Dalam perkembangannya, sejak reformasi banyak kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara yang disidangkan dan dijatuhi hukuman kepada perorangan. Hampir semua pelaku tindak pidana korupsi adalah perorangan. Hingga saat ini, dapat dihitung dengan jari kasus tindak pidana korupsi yang menjadikan korporasi sebagai terdakwanya. Di antara kasus korupsi korporasi yang terkuak ke masyarakat umum, salah satunya adalah kasus korupsi oleh PT Giri Jaladhi Wana, yang dijerat dengan UU Tipikor dan kasus korupsi oleh PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media.

PT Giri disinyalir menjadi korporasi pertama dalam perkara korupsi penyalahgunaan Pasar Sentra Antasari Banjarmasin pada 2010. Pengadilan Tinggi Banjarmasin menjatuhkan pidana denda Rp 1,3 miliar dan pidana tambahan berupa penutupan, sementara PT Giri selama enam bulan. Ketika itu, Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin, Ramadani menyatakan kasus yang dihadapi oleh PT Giri terbukti bersalah dan PT Giri tidak mengajukan kasasi. (Baca: OTT Perdana KPK di 2022: Wali Kota dan ASN Pemkot Bekasi)

“Perkara PT Giri sudah berkekuatan hukum tetap di tingkat banding. Setelah pengadilan Tinggi Banjarmasin memutus PT Giri terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, PT Giri tidak mengajukan kasasi dan menerima putusan banding,” katanya saat itu.

UU Tipikor tidak memberikan ketentuan yang cukup jelas mengenai suatu korporasi dapat dipandang melakukan tindak pidana korupsi. UU Tipikor dalam Pasal 20 ayat 2 hanya memberikan ketentuan tindak pidana korupsi yang dilakukan korporasi jika tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasar hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama, namun tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud dengan ‘hubungan kerja’ ataupun ‘hubungan lain’.

Dampak dari ketidakjelasan maksud dan tujuan dari hal ini nantinya akan dapat menimbulkan kesulitan dalam menentukan kapan suatu korporasi dipandang melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait