KPK dan Kejaksaan Berpotensi Rebutan Perkara Tanker VLCC Pertamina
Berita

KPK dan Kejaksaan Berpotensi Rebutan Perkara Tanker VLCC Pertamina

‘Kita nggak usah main rebut-rebutan. Kalau Kejaksaan Agung punya data lebih banyak, kami serahkan kepada mereka. Saya tinggal telepon Pak Abdul Rahman Saleh'.

Mys/CR
Bacaan 2 Menit

Langkah Kejaksaan Agung menangani perkara VLCC memang bukan tanpa dasar. Mereka juga mendapat laporan perkara ini sebagaimana KPK. KPK pun tidak akan ngotot jika Kejaksaan mau menindaklanjuti. Silahkan saja. Kita nggak usah main rebut-rebutan. Kalau Kejaksaan punya data lebih banyak, kami serahkan kepada mereka. Saya tinggal telepon Pak Abdul Rahman Saleh, ujar Ruki.

Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang KPK menyebutkan Dalam hal KPK berpendapat bahwa perkara tersebut diteruskan, KPK melaksanakan penyidikan sendiri atau dapat melimpahkan perkara tersebut kepada penyidik kepolisian atau kejaksaan.

Cuma, Ruki mengingatkan bahwa KPK sudah sampai tahap penyelidikan dan akan meningkatkan statusnya ke tahap yang lebih tinggi.

Dihubungi secara terpisah Komariah Emong, dosen pidana Universitas Padjadjaran, menekankan perlunya koordinasi antar dua lembaga itu dalam menangani perkara korupsi, termasuk masalah penjualan tanker Pertamina ini. Ia meminta rivalitas antara kejaksaan dan KPK jangan dibesar-besarkan. Yang terpenting, ucapnya, siapapun yang mengusutnya harus bersungguh-sungguh.

Nanti kalau kejaksaan yang menanganinya pun, KPK tetap berwenang, tinggal bagaimana kordinasinya. KPK itu dibentuk untuk mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, paparnya

Tags: