KPK Desak Capres-Cawapres Terpilih Komitmen Perkuat Pemberantasan Korupsi
Melek Pemilu 2024

KPK Desak Capres-Cawapres Terpilih Komitmen Perkuat Pemberantasan Korupsi

Termasuk perlu memperkuat kelembagaan KPK. KPK berharap Presiden dan Wakil Presiden terpilih tidak hanya jadi panglima, tapi menjadi pemimpin dalam pemberantasan korupsi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ketua KPK Nawawi Pomolango saat membuka kegiatan 'Paku Integritas' di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024) malam. Foto: RES
Ketua KPK Nawawi Pomolango saat membuka kegiatan 'Paku Integritas' di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024) malam. Foto: RES

Ketiga pasang capres dan cawapres dalam Pemilu 2024 mengikuti kegiatan “Paku Integritas KPK” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (17/1/2024) malam. Dalam kegiatan ini dihadiri secara langsung ketiga pasang capres dan cawapres yang menyampaikan komitmen dan strategi pemberantasan korupsi saat terpilih dalam Pemilu 2024 nanti.

Ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan permasalahan korupsi di Indonesia semakin parah saat ini. Bahkan dalam berbagai indeks penilaian korupsi menunjukkan data penurunan. ”Korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Korupsi mengancam cita-cita memakmurkan dan mensejahterakan. Tentu sudah kita mengerti bersama faktanya indikator pemberantasan korupsi seperti Indeks Persepsi Korupsi dari Transparansi Internasional, IPAK dari Badan Pusat Statistik dan SPI dari KPK dan Kemenpen RB saat ini menunjukkan stagnasi, bahkan penurunan,” ungkap Nawawi dalam saat membuka acara tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024) malam.

Baca Juga:

Nawawi melanjutkan kejahatan korupsi masih dijumpai pada modus-modus konvensional, seperti pemberian komisi proyek pembangunan, suap perizinan, pengaturan proses pengadaan barang dan jasa hingga jual beli jabatan. Terdapat pula oknum-oknum melindungi atau beking sumber daya alam. ”Kondisi tersebut menunjukkan pemberantasan korupsi belum optimal pada permasalahan utama pada tahap implementasi,” tegas Nawawi mengakui.

Kewenangan KPK telah diatur dalam UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK. Tidak hanya penindakan, terdapat juga kegiatan pencegahan dan monitoring. Dia sangat mengharapkan komitmen capres dan cawapres terpilih memiliki program penguatan pemberantasan korupsi. Salah satunya, penguatan kepatuhan Laporan Hasil Kekayaan Negara yang tidak optimal karena tidak ada sanksi atas ketidakpatuhan pelaporan.

”Kepatuhan LHKPN secara lengkap diabaikan oleh 10.000 dari sekitar 371.000 penyelenggara negara. Pemeriksaan LHKPN dan korupsi menunjukkan LHKPN dianggap administratif dan tidak ada sanksi yang tidak menyampaikan laporan harta,” ungkap Nawawi.

Dia berharap kepatuhan LHKPN menjadi standar dalam penunjukan seseorang sebagai pejabat negara. Bahkan, pejabat yang tidak patuh melapor LHKPN dapat diberhentikan sebagai pejabat publik. Termasuk perlu penguatan kelembagaan KPK. ”Presiden terpilih nanti menyaring calon pimpinan KPK yang berintegritas dan tidak memiliki rekam jejak buruk dalam pemberantasan korupsi. Selanjutnya, presiden dan wapres terpilih dapat memperbaiki komunikasi antara KPK dengan lembaga penegak hukum lainnya.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait