KPK Minta Imigrasi Cegah OC Kaligis ke Luar Negeri
Aktual

KPK Minta Imigrasi Cegah OC Kaligis ke Luar Negeri

ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Minta Imigrasi Cegah OC Kaligis ke Luar Negeri
Hukumonline
KPK meminta Direktorat Jenderal Keimigrasian untuk melakukan pencegahan terhadap para saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi di PTUN Medan untuk bepergian ke luar negeri. Salah satu saksi itu adalah OC Kaligis, yang merupakan atasan dari Yagari Bhastara Guntur.

"Kita memang mengirimkan surat ke imigrasi untuk permintaan pencegahan. Itu terkait dengan tindak pidana korupsi, menjanjikan sesuatu kepada hakim PTUN dengan tersangka MYB," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.

Ketika ditemui di Kantor KPK, ia menuturkan sejumlah nama, antara lain Otto Cornelis Kaligis, Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni, Yeni Oktarina Misnan, Gatot Pujo Nugroho, dan Evi Susanti.

Menurut dia, pencegahan tersebut bertujuan agar sewaktu-waktu KPK akan melakukan pemeriksaan, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri. Pencegahan tersebut akan berlaku untuk enam bulan ke depan.

Sehubungan dengan pemeriksaan para saksi tersebut, ia menuturkan bahwa proses tersebut akan segera dilakukan secara bertahap dan diupayakan selesai sebelum libur Lebaran mendatang. Hingga Senin, KPK telah menjadwalkan pemanggilan kepada OC Kaligis dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho untuk dilakukan pemeriksaan dengan status sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PTUN Medan.

Namun, hingga Senin sore, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut, sedangkan pihak KPK juga belum menerima konfirmasi mengenai kehadiran keduanya.
Tags: