Pengelolaan jalan tol di Indonesia masih terdapat sejumlah permasalahan sedari proses persiapan, pelelangan, pendanaan, konstruksi, operasi pemeliharaan hingga pengambilalihan konsesi. Melalui kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah temuan berhasil dipotret dalam konteks tata kelola penyelenggaraan jalan tol di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, menjelaskan pembangunan infrastruktur jalan tol merupakan salah satu fokus pemerintah Indonesia. Tercatat dari 201 Proyek Strategis Nasional (PSN), 54 (27%) di antaranya merupakan proyek jalan tol. Ghufron berpesan agar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dapat memperbaiki tata kelola penyelenggaraan jalan tol di Indonesia.
“Kajian ini menemukan titik-titik mana saja yang perlu ditingkatkan efektivitas dan efisiensinya. Ketika dua poin ini dijalankan, harapannya tidak ada titik rawan korupsi,” ujarnya dalam penyampaian hasil Kajian Pencegahan Korupsi bertajuk Tata Kelola Penyelenggaraan Jalan Tol pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta, Senin (20/2/2023).
Baca juga:
- KPK Tetapkan Tiga Tersangka Suap Restitusi Pajak Tol Solo-Kertosono
- Resmi Disahkan, Ini 11 Poin dalam UU Jalan Terbaru
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menambahkan, secara kuantitatif dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir pembangunan panjang jalan tol di Indonesia meningkat drastis. Data KPK mencatat, setidaknya total panjang jalan tol tersebut mencapai 2.923 km mencakup 33 ruas jalan tol dengan rencana investasi sebesar Rp593,2 triliun.
Namun demikian, terdapat empat fakta pada penyelenggaraan jalan tol yang harus segera dibenahi oleh Kementerian PUPR. Pertama, terlambatnya proses pembangunan jalan tol. Yaitu 43% ruas jalan dengan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) sebelum tahun 2015 belum beroperasi penuh dan 64% ruas dengan PPJT 2015 sampai dengan 2022 juga belum beroperasi penuh.
Kedua, terjadi peningkatan biaya konstruksi sebesar Rp 55 triliun atau 33% dari rencana awal. Terdapat 34 ruas jalan tol yang mengalami perubahan biaya konstruksi di luar pengurangan seksi ruas jalan tol. Ketiga, 20 dari 56 (35,7%) ruas jalan tol mengalami perpanjangan masa konsesi.