KPK Panggil Perwira Polisi Terkait Kasus BG
Aktual

KPK Panggil Perwira Polisi Terkait Kasus BG

ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Panggil Perwira Polisi Terkait Kasus BG
Hukumonline
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil seorang perwira polisi sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan. Perwira itu adalah Widyaswara Madya Sekolah Staf Pimpinan (Sespim) Lemdikpol Polri Brigadir Jenderal Pol Budi Hartono Untung.

KPK juga memanggil anggota Polres Bogor Brigadir Triyono dan anggota Direktorat Sabhara Polda Sumut Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan sebagai saksi dalam perkara yang sama. "Ketiganya diperiksa untuk tersangka BG (Budi Gunawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.

Budi Hartono Untung yang juga mantan Kapolda Bangka Belitung dan Triyono sudah pernah dipanggil pada 28 Januari lalu tapi keduanya tidak memenuhi panggilan KPK dan tanpa keterangan.

Sedangkan Revindo Taufik Gunawan Siahaan juga pernah dipanggil pada 27 Januari tapi tidak memenuhi panggilan.

Hingga saat ini, belum diketahui apakah para saksi sudah datang ke KPK atau belum.

Sudah ada 13 orang saksi yang dipanggil KPK, namun hanya satu orang yang memenuhi panggilan yaitu Widyaiswara Utama Sekolah Pimpinan Lemdikpol Polri Irjen (Purn) Syahtria Sitepu pada 19 dan 29 Januari 2015.

KPK pun sudah memanggil Budi Gunawan untuk diperiksa sebagai tersangka pada 30 Januari, tapi ia tidak memenuhi panggilan karena beralasan masih mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tags: