KPK Periksa Adik M. Nazaruddin
Aktual

KPK Periksa Adik M. Nazaruddin

ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Periksa Adik M. Nazaruddin
Hukumonline
KPK kembali memanggil M. Nazir sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pembelian Saham PT Garuda dengan tersangka Muhammad Nazaruddin.

"M. Nazir diperiksa untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, M.Nazir yang merupakan anggota DPR RI periode 2009-2014 itu telah dua kali dipanggil KPK pada 30 Desember 2014 dan 15 April 2015. Selain M. Nazir, KPK juga memanggil satu orang saksi dari pihak swasta yaitu Rita Zahara.

Nazaruddin yang merupakan terpidana tujuh tahun perkara suap Wisma Atlet SEA Games XXVI Palembang itu diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.

Kasus tersebut terungkap saat mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis saat bersaksi dan mengungkapkan bahwa perusahaan milik Nazaruddin Permai Grup membeli saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp300,85 miliar pada 2010.
Tags: