KPK Siap Laksanakan Empat Rekomendasi Pansus Angket KPK
Berita

KPK Siap Laksanakan Empat Rekomendasi Pansus Angket KPK

Meski tidak seluruhnya sependapat dengan hasil temuan dan rekomendasi Pansus, KPK menghormati hasil kerja Pansus Angket dalam konteks hubungan kelembagaan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Menghormati pengawasan DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons surat Ketua DPR terkait rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang tugas dan kewenangan KPK.

 

"Setelah menerima surat dari Ketua DPR tanggal 9 Februari 2018 lalu, kami membahas secara internal dan memutuskan untuk mengirimkan surat balasan tertanggal 13 Februari 2018 serta melampirkan 13 halaman uraian tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.  

 

Secara umum, kata dia, dalam surat tersebut pihaknya menyampaikan beberapa hal. Intinya, KPK menghormati fungsi pengawasan DPR dan juga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengujian UU MD3. "Meski KPK berbeda pendapat dan tidak setuju dengan sejumlah temuan dan rekomendasi Pansus. Namun dalam konteks hubungan kelembagaan kami hargai sejumlah poin di laporan tersebut," kata Febri.

 

Kemudian, kata dia, KPK memandang perlu menjelaskan sejumlah informasi sebagai bentuk pertanggungjawaban KPK ke publik sesuai Pasal 20 Undang-Undang KPK. "Karena itu, dilampirkan uraian tentang empat hal, yaitu aspek kelembagaan, kewenangan KPK, pengelolaan SDM, dan keuangan. Informasi ini perlu disampaikan ke publik agar masyarakat menerima informasi secara berimbang dan proporsional," tuturnya.

 

KPK juga mengingatkan tanggung jawab pemberantasan korupsi, termasuk tentang Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia bukan semata tanggung jawab KPK, tetapi termasuk DPR dan pemerintah serta pemangku kepentingan lain. "Jadi, ketika bicara tentang pemberantasan korupsi, haruslah dilihat sebagai kerja bersama," kata dia.

 

Selanjutnya, KPK mengajak DPR untuk melakukan hal-hal yang lebih substansial dan berdampak luas bagi kebaikan masyarakat serta mencegah pelemahan terhadap KPK. "Dalam pemberantasan korupsi, masih ada tugas pembentukan dan revisi Undang-Undang Tipikor, perampasan aset, pengawasan administrasi pemerintahan, dan pembatasan transaksi tunai yang perlu diperhatikan," ujarnya.

 

KPK menegaskan sangat terbuka dengan evaluasi dan pengawasan. “Hal yang sama juga kami harap menjadi perhatian DPR, mengingat dari tiga aktor (pelaku korupsi) terbanyak yang diproses KPK adalah dari swasta 184 orang, eselon I-III 175 orang, dan anggota DPR/DPRD 144 orang," ungkap Febri.

Tags:

Berita Terkait