KPK Tahan Bupati Sidoarjo, Begini Peran Gus Muhdlor dalam Perkaranya
Terbaru

KPK Tahan Bupati Sidoarjo, Begini Peran Gus Muhdlor dalam Perkaranya

Yakni dengan memanfaatkan jabatannya untuk mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pungutan pajak dan retribusi lingkungan Pemkab.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
 Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat konferensi pers penetapan tersangka serta penahanan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali di Gedung KPK, Selasa (7/5/2024). Foto: HFW
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat konferensi pers penetapan tersangka serta penahanan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali di Gedung KPK, Selasa (7/5/2024). Foto: HFW

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan terhadap Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali (AMA) pada Selasa (7/5/2024) kemarin. Penahanan ini karena tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyampaikan tim penyidik terkait telah memiliki alat bukti yang cukup atas dugaan keterlibatan AMA dalam dugaan korupsi tersebut. Atas dasar itulah penyidik KPK memutuskan menaikan status hukumnya menjadi tersangka  terhadap pria yang menjabat Bupati Sidoarjo periode 2021 sampai saat ini.

”Maka KPK tetapkan dan umumkan tersangka baru AMA Bupati Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” ungkap Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK.

Tanak memaparkan peran tersangka sebagai Bupati memanfaatkan jabatannya untuk mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pungutan pajak dan retribusi lingkungan Pemkab. Kemudian, AMA juga membuat aturan dalam bentuk Keputusan Bupati untuk 4 triwulan dalam tahun anggaran 2023 yang dijadikan dasar pencarian insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Kab Sidoarjo.

Baca juga:

Hukumonline.com

Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali saat mengenakan rompi orange didampingi pihak kepolisian saat akan dilakukan penahanan. Foto: HFW

Atas dasar keputusan tersebut, Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono (AS) memerintahkan dan menugaskan Siska Wati (SW) selaku Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan lebih dominan peruntukan uangnya bagi AMA.

Tags:

Berita Terkait