KPPU Cermati Kenaikan Harga Tiket Pesawat Jelang Lebaran
Terbaru

KPPU Cermati Kenaikan Harga Tiket Pesawat Jelang Lebaran

KPPU mengingatkan 7 terlapor pada perkara tahun 2019 dapat mematuhi putusan KPPU yang sudah bersifat inkrah.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa. Foto: Istimewa
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa. Foto: Istimewa

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencermati kenaikan harga tiket pesawat yang signifikan setiap tahunnya menjelang Hari Raya Idul Fitri. Atas fenomena ini, KPPU mengingatkan 7 (tujuh) Terlapor dalam perkara Nomor No. 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Dan Pasal 11 UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Perkara itu terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket), untuk tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional serta memberitahukan kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan untuk menaikkan harga tiket kepada konsumen.

Ketujuh Terlapor tersebut adalah PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi. Hal ini sesuai dengan amar putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023.

Dalam Perkara Kartel Tiket yang diputus KPPU pada 23 Juni 2020 tersebut, KPPU membuktikan bahwa para Terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi, dan tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah.

Baca Juga:

“Ini mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah. Selain itu para Terlapor juga meningkatkan pembatalan penerbangan yang dilakukan setelah kartel terjadi sebagai upaya untuk menurunkan pasokan,” kata Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa.  

Pembatalan rencana penerbangan mengalami peningkatan signifikan sebelum dan setelah bulan November 2018. Hal ini dibuktikan dari beberapa dokumen permohonan pengurangan frekuensi dan/atau pencabutan rute para maskapai ke Kementerian Perhubungan.

Tags:

Berita Terkait