Kupas Tuntas Penerapan Pajak Karbon. Seberapa Efektif?
Terbaru

Kupas Tuntas Penerapan Pajak Karbon. Seberapa Efektif?

Penerapan yang kembali ditunda, pemerintah masih perlu mengkaji lebih lanjut dan menemukan momentum yang tepat untuk memberlakukan pajak karbon. Namun, seberapa efektif penerapannya di kemudian hari?

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Foto: Penundaan Pajak Karbon, Hukumonline
Foto: Penundaan Pajak Karbon, Hukumonline

Pajak karbon dinilai sebagai sebuah gebrakan baru untuk membangun ekosistem bisnis ramah lingkungan, berkelanjutan, dan memajukkan perekonomian negara melalui pemungutan pajak. Dalam penerapannya, masih saja terdapat penundaan karena berbagai latar belakang. Sebenarnya, apa itu pajak karbon dan bagaimana efektivitasnya?

Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Objek dari pajak karbon itu sendiri ialah setiap kegiatan yang melibatkan bahan bakar fosil yang menimbulkan emisi karbon. Dengan demikian, yang menjadi subjek dari pajak karbon itu sendiri ialah seorang individu dan industri yang menggunakan bahan bakar fosil.

Penerapan pajak karbon dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah sebagai upaya penanggulangan atas perubahan iklim beberapa tahun mendatang. Komitmen ini tidak hanya berlaku secara nasional, namun juga secara global. Pasalnya, Indonesia berkomitmen untuk mencapai Zero Emission di tahun 2060. Indonesia juga sudah melakukan perencanaan secara matang mulai dari jangka pendek hingga panjang, dimana tahap pertama, objek pajak karbon yang dikenakan ialah pada PLTU batu bara melalui mekanisme cap and trade sesuai dengan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun sangat disayangkan, penerapan ini kembali ditunda untuk yang kedua kalinya.

Sebagaimana disampaikan oleh Sri Mulyani, ditundanya penerapan pajak karbon disebabkan adanya kondisi global yang memanas akibat Ukraina – Rusia. Kondisi ini disinyalir mengakibatkan Rusia tak lagi mengekspor minyak maupun gas kepada negara barat sehingga kebijakan yang akan Indonesia buat harus dikaji secara hati-hati. Didukung oleh pernyataan dari Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Kacaribu, dengan kondisi global saat ini yang belum juga kondusif, maka penyempurnaan skema pajak karbon menjadi langkah tepat untuk saat ini.

Efektivitas Penerapan Pajak Karbon

Pemerintah telah menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29% dengan upaya sendiri dan 41% dengan dukungan asing di tahun 2030 demi mencapai Zero Emission di tahun 2060. Di tahun 2050, strategi mengenai Jangka Panjang Rendah Karbon dan Ketahanan Iklim (Long-Term Strategy for Low Carbon Climate Resilience/LTS-LCCR) dan strategi tersebut bisa saja dicapai lebih cepat dari yang seharusnya. Baca selengkapnya di sini

Apabila mengukur dari sisi bisnis dan ekonomi, wujud pajak karbon sebagai upaya mengoreksi aktivitas ekonomi selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Selain itu, penetapan tariff yang jelas dapat mendorong setiap pelaku bisnis untuk lebih memilih untuk membayar pajak karbon dibandingkan menjual emisi. Selain itu, pendapatan Indonesia juga akan meningkat seiring dengan penerapan pajak karbon. Pengenaan pajak karbon juga memberikan sinyal kuat untuk mendorong perkembangan pasar karbon, inovasi teknologi, dan investasi yang efisien. Sehingga hasil dari pajak yang dihasilkan, dapat mendukung inovasi, investasi, hingga memberi dukungan kepada masyarakat berpendapatan rendah melalui program sosial sebagaimana dilansir pada laman Kemenkeu.go.id.

Menilik dari aspek lingkungan, di kala beberapa negara telah mengimplementasikan kebijakan pajak karbon, Indonesia tetap mengatur kebijakan harga karbon terendah di dunia. Hal ini dapat saja menjadi boomerang bahwa penerapan pajak karbon tidak dapat dilihat sebagai strategi yang efektif dalam hal lingkungan yang berkelanjutan. Dari tulisan yang diperoleh dari Monash University, adanya pengenaan pajak yang cukup terjangkau dapat membuat setiap pelaku usaha untuk memperbesar produksi mereka. Maka dari itu, alternatif penggunaan karbon emisi menjadi energi terbarukan juga patut dipertimbangkan untuk menjadi jalan keluar.

Sebagai pelaku usaha ataupun pemerhati lingkungan, kebijakan pemerintah terkait pajak karbon atau emisi juga perlu diketahui dengan saksama. Lantas, apakah hal tersebut kerap menjadi kesulitan Anda dalam melakukan pencarian? Hukumonline memiliki pusat data yang berisi peraturan perundang-undangan di setiap tingkat dan putusan pengadilan yang dilengkapi dengan status keberlakuan undang-undang hingga sejarah dalam satu platform integratif.

Topik terkait pajak karbon dapat Anda nikmati melalui Indonesian Law Digest, Daily Updates, hingga peraturan terjemahan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 dari Hukumonline yang dapat membuat Anda #JadiLebihMudah dalam menemukan sumber hukum tepercaya.

Melalui Hukumonline Pro, Anda juga dapat menikmati analisis peraturan maupun isu hukum terkini yang diulas secara harian, mingguan, hingga bulanan, disajikan dalam dua Bahasa dan masih terdapat fitur unggulan lainnya! Buat riset Anda #JadiLebihMudah dengan Hukumonline Pro dan Dapatkan Keuntungan selama bulan Juli dengan Promo Anniversale! Hubungi [email protected] atau kunjungi halaman ini

Tags: