Kurator Telkomsel Sayangkan Sanksi MA
Berita

Kurator Telkomsel Sayangkan Sanksi MA

Keadilan bersifat semu. Undang-Undang harus memuat nilai-nilai keadilan dan suasana kebatinan masyarakat.

HRS
Bacaan 2 Menit

“Hukum kita itu bukan judge made law. Hakim di tingkat pertama itu hanya berdasarkan judex factie,” tutur Teddy ketika dihubungi hukumonline, Senin (15/4).

Kendati demikian, Teddy memang sepakat jika besaran fee kurator yang ditetapkan majelis hakim sejumlah Rp293.616 miliar yang dibayar bersama pemohon pailit PT Prima Jaya Informatika dinilai terlalu banyak. Untuk diketahui, angka tersebut didapat berdasarkan perhitungan 0,5 persen dikalikan total aset Telkomsel sekitar Rp58,723. Meskipun nominalnya banyak, Teddy menilai penetapan majelis atas fee kurator telah tepat berdasarkan Keputusan Menteri.

Namun, jika dikaitkan dengan keadilan, keadilan tersebut bersifat semu. Kendati demikian, hal yang patut dikritisi terlebih dahulu adalah peraturannya. Seharusnya, peraturan adalah cermin nilai-nilai keadilan dan kebatinan masyarakat. Sehingga, ketika hakim telah menegakkan undang-undang, hakim telah menegakkan keadilan.

“Kalau disebut tidak adil, memang tidak adil. Akan tetapi, majelis melakukannya karena celah dari peraturan itu sendiri,” pungkas Teddy.

Tags:

Berita Terkait