Kurnia Toha Dikukuhkan Jadi Guru Besar Hukum Persaingan Usaha FHUI
Utama

Kurnia Toha Dikukuhkan Jadi Guru Besar Hukum Persaingan Usaha FHUI

Guru Besar kedua pada Bidang Studi Hukum Ekonomi dan Teknologi FHUI yang dikukuhkan tahun ini.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Guru Besar Hukum Persaingan Usaha FHUI Prof Kurnia Toha. Foto: Istimewa
Guru Besar Hukum Persaingan Usaha FHUI Prof Kurnia Toha. Foto: Istimewa

Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menambah jumlah profesor hukum bisnis yang dimilikinya. Kurnia Toha, pakar hukum persaingan usaha FHUI resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar pada Rabu 16 Agustus lalu. “Saya sudah menerima keputusan pengangkatan dari Menteri sejak 1 Desember 2022. Pengukuhan kemarin adalah upacara resmi pengukuhan,” kata Kurnia kepada Hukumonline.

Parulian Paidi Aritonang, Dekan FHUI mengkonfirmasi pengangkatan Kurnia sebagai bagian dari komitmen FHUI terus meningkatkan mutu akademik. “Saat ini FHUI menyiapkan banyak Guru Besar dan akselerasi doktor di kalangan dosen. Kami berupaya FHUI semakin maju,” kata Parulian. Ia mengkonfirmasi pengangkatan Kurnia Toha menambah jumlah Guru Besar pada Bidang Studi Hukum Ekonomi dan Teknologi.

Baca Juga:

Kurnia Toha adalah salah satu pakar di Bidang Studi Hukum Ekonomi dan Teknologi FHUI. Bidang Studi ini berisi mengelola berbagai mata kuliah yang fokus pada kajian hukum tentang kegiatan perekonomian termasuk bidang teknologi. Selain itu, Kurnia kini masih menjabat Ketua Program Doktor FHUI.

Memulai kariernya sebagai dosen di FHUI pada tahun 1986. Selama itu ia telah dipercaya menjabat sejumlah posisi struktural di FHUI dan UI. Misalnya, sebagai Sekretaris Fakultas, Wakil Dekan Bidang Administrasi dan Keuangan, Anggota Senat Akademik Universitas Indonesia, dan Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia.

Ia juga pernah berkiprah pada jabatan dinas di lembaga negara antara lain Ketua Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Pusat Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Pertanahan Nasional/Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Studi sarjana hukum dituntaskan Kurnia di FHUI pada tahun 1987, dilanjutkan dengan meraih gelar Master of Laws (LL.M.) dari University of Washington, Amerika Serikat pada tahun 1998. Gelar doktor (Ph.D.) juga diraih di University of Washington pada tahun 2007. Kurnia mengaku mengawali kariernya dengan menjadi pakar hukum pidana selama 19 tahun hingga tahun 2005.

“Saat itu saya menambah mata kuliah yang diajar dengan hukum persaingan usaha, lalu akhirnya memilih beralih kepakaran,” ujarnya. Kurnia bisa dikatakan sebagai pakar hukum persaingan usaha dengan perspektif interdisiplin hukum pidana yang mumpuni. Sejak tahun 2005, Kurnia memantapkan diri sebagai pakar hukum persaingan usaha di bawah naungan kajian hukum bisnis.

Sebagai pakar hukum persaingan usaha, Kurnia terlibat aktif mendirikan sejumlah unit riset di FHUI. Tercatat ada lima unit riset FHUI yang dirintis olehnya yaitu pendiri dan Ketua CLE (Continuing Legal Education Institute) tahun 1996-1997; pendiri dan Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan (MaPPI) tahun 1999-2004; pendiri dan Ketua Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha tahun 1999-2018; pendiri dan Ketua Lembaga Pembangunan Berkelanjutan tahun 2002-2007; serta pendiri dan Wakil Ketua Lembaga Kajian Sumber Daya Alam tahun 2008. Kini kepakarannya juga diakui dengan tanggung jawab sebagai Komisaris Independen PT Bukit Asam Tbk.

Tags:

Berita Terkait