KY Akui Sulitnya Mencari Calon Hakim Agung Pajak
Berita

KY Akui Sulitnya Mencari Calon Hakim Agung Pajak

Minimnya pendaftar CHA untuk spesialisasi hakim pajak karena sumbernya terbatas. Syaratnya, harus sarjana hukum, magister hukum, dan/atau doktor ilmu hukum.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

“Berdasarkan pengusul dari Apindo 23 orang dan Serikat Pekerja/Buruh 33 orang,” kata Aidul.  

Seperti diketahui, MA membutuhkan 2 orang untuk kamar perdata; 4 orang untuk kamar pidana; 1 orang untuk kamar militer; dan 1 orang untuk kamar tata usaha negara khusus pajak. Sementara kebutuhan untuk hakim ad hoc terdiri dari 6 orang hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) dan 2 orang hakim ad hoc hubungan industrial pada MA.

Menindaklanjuti surat No. 18/WKMA-NY/SB/4/2020 perihal pengisian kekosongan jabatan hakim agung dan hakim ad hoc pada MA, Pimpinan KY telah melakukan rapat konsultasi dengan Pimpinan Komisi III DPR. Kedua lembaga sepakat bahwa pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA dapat dimulai dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19. Bila ditunda, maka jangka waktu penundaan maksimal 6 bulan sejak diterimanya surat permohonan dari MA.

"Dalam situasi pandemi ini, Pimpinan KY telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan Pimpinan MA. Akhirnya disepakati pelaksanaan seleksi difokuskan untuk pengisian jabatan hakim agung kamar Tata Usaha Negara khusus pajak dan hakim ad hoc di MA. Hal itu karena kebutuhan yang sangat mendesak untuk posisi-posisi tersebut," ujar Aidul saat memberi keterangan secara daring, Jumat (10/7/2020) lalu.   

Adapun kebutuhan seleksi calon hakim agung yaitu 1 orang untuk kamar Tata Usaha Negara khusus pajak. Sementara kebutuhan calon hakim ad hoc di MA terdiri dari 6 orang hakim ad hoctipikor di MA dan 2 orang hakim ad hoc hubungan industrial di MA yang berasal dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja/serikat buruh.

Menurut Aidul, seleksi ini menjadi tantangan bagi KY karena dilaksanakan dalam situasi pandemic Covid-19. Aidul memastikan pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA akan menerapkan protokol kesehatan. "Karena situasi pandemi Covid-19, KY betul-betul harus memperhitungkan keselamatan calon dan panitia," tegasnya.

KY juga telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat. Gugus Tugas mengungkapkan secara prinsip pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan hakim ad hocdi MA dapat dilaksanakan dengan mematuhi pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat. "Hal lain yang menjadi kendala karena adanya pandemi ini adalah pemotongan anggaran KY yang signifikan, sehingga mempengaruhi pembiayaan yang dikeluarkan untuk pelaksanaan seleksi ini," katanya.

Tags:

Berita Terkait